Selasa, 22 April 2014

Nabire dan kelapa sawit

PT NABIRE BARU DAN PT.SARIWANA HARUS MAU RUNDING DENGAN MASYARAKAT
(Harus ada Fasilitator)
Menurut Tabloit Jubi, Edisi II,  Sekitar tahun 2007, PT JDI yang telah mengantongi izin hingga 2017 tadi, menggandeng PT.Harvest Raya dari Korea untuk membuka kebun Kelapa Sawit di wilayah ini. Saat itu PT.Harvest Raya ditolak masyarakat karena dianggap akan mengancam hutan dan masa depan anak cucu mereka. Tetapi penolakan menyisakan polemik ada marga yang menolak tetapi ada keluarganya yang menerima. Penolakan itu didasarkan oleh karena pengalaman perkebunan kelapa sawit di Arso dan Lereh yang juga belum mensejahterahkan masyarakat.
Dalam situasi ini PT. Nabire Baru dengan menggunakan pendekatan lain kepada masyarakat setempat dan Tokoh-tokoh Masyarakat lain yang mengatasnamakan masyarakat pemilik tanah, puncak dari pendekatan ini dilakukan Doa Bersama untuk membuka lahan lahan perkebunan kelapa sawit, dalam Doa Adat itu disepakati uang gantirugi lahan sebesar Rp.6 Milyar, yang sebelumnya adalah wilayah HPH milik PT.Jati Darma Indah (JDI) yang memperoleh ijin yang berakhir pada tahun 2017
Diduga juga akibat dari pendekatan yang gencar dimainkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Papua di Nabire (bukan pemilik hak ulayat) terhadap pemilik tanah 
Banyak cara dilakukan untuk mendapatkan lahan kelapa sawit ini, antara lain dengan memberikan harapan-harapan akan hidup yang lebih baik, mengadudomba antara masyarakat, juga dengan terror-teror mental, intimidasi dari oknum aparat yang ditempatkan sebagai security didalam perusahaan sehingga pemilik hak ulayat merasa takut dan tidak akan melawan perusahaan dan melakukan pendekatan jalan mengajak minum minuman keras dan pesta pora, akhirnya lahan HPH Jati Dharma Indah telah berubah menjadi lahan kelapa sawit dari PT Nabire Baru serta pengambilan kayu dari PT.Sariwana Unggul Mandiri.

PERKEBUNAN TANPA AMDAL
Selama satu tahun belakangan ini, tentang persoalan Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam, atas exploitasi, pembalakan liar dan proses pembiaran yang dilakukan oleh dua perusahan kelapa sawit PT. Nabire Baru bersama PT. Sariwana Unggul Mandiri di atas lahan Adat Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam sudah sangat memprihatinkan, kayu, rotan dan mahluk hidup yang ada di atas areal tersebut digusur dan mati tanpa ada pertanggungjawaban. Padahal aktivitas perkebunan tersebut sarat dengan persoalan, mulai sengketa pemilik ulayat antara pihak pro dan kontra  perkebunan kelapa sawit, klaim HPH yang belum usai, dan persoalan ijin Amdal dari BABEDALDA Privinsi Papua. Namun kegiatan aktivitas perusahaan terus dilakukan. Penebangan sudah masuk hingga areal-arel keramat, dusun-dusun sagu dan pinggiran pantai. Ribuan pohon kayu putih dan rotan yang memiliki nilai komersial diterlantakan dan dikuburkan begitu saja. Sedangkan kayu merbau/kayu besi terus menjadi buruan dan incaran kedua perusahan tersebut.
Amdal sebagai payung/pagar untuk menentukan kelayakan aktivitas sebuah areal kerja investasi. Tidak diterbitkan, dengan alasan kedua perusahan telah melakukan aktivitas pembukaan lahan sebelum adanya sosialisasi dan investigasi amdal di areal oleh bapedalda, sehingga kami tegaskan bahwa PT.Nabire Baru telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum adanya Sidang AMDAL dan dokumen AMDAL. Dalam banyak hal masyarakat biasanya meminta agar dibuat MoU dulu barulah ditandatangani AMDAL, dalam kasus nabire baru, masyarakat juga meminta agar ada MoU dulu barulah dibuat AMDAL.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat yerisiam dan MUSPIDA Nabire, serta sesama masyarakat adat maka kami merekomendasikan agar:
Rekomendasi
1)    Dalam semangat OTSUS Papua, PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri harus mau membuka perundingan dengan pemilik hak ulayat dalam hal ini Suku Yerisiam dan Suku Mee, untuk membicarakan kompensasi kayu yang telah diambil selama ini;
2)    Bupati Nabire, KAPOLRES Nabire agar segera memfasilitasi adanya pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat agar dapat dibicarakan tentang kompensasi yang dapat di tuangkan dalam MoU;

Senin, 14 April 2014

Posisi Dewan Adat di Intan Jaya



Relevansi Dewan Adat saat ini

Pada tahun 1950 an,datang pater Kamarer, Tuan Cuts dan Elenberger untuk membawa dan menegaskan tentang HAZI yang dahulu kami kenal sejak moyang kami dari Mbububaba, dengan kenalkan dua organisasi gereja yaitu Zending dan Misi serta melakukan kegiatan sosial gereja yaitu pendidikan, ekonomi dan sosial.
Pada tahun 1960 an datang juga pemerintah dengan nama distrik, kemudia kecamatan dan sekarang wilayah kabupaten intan jaya yang akan hadir dengan sejumlah peraturan perundang-undangannya.
Sejak tahun 1994 daerah ini juga telah menjadi tempat untuk eksplorasi dari PTFI karena menyimpan potensi SDA yang berlimpah.
Inilah sebuah kenyataan yang ada di Intan Jaya, kini DEWAN ADAT haruslah menjadi PAGAR dan RUMAH Nduni (Bhs Moni); Ndone (Bhs Wolani); Honai (Bhs Dani); Tongoi (Bhs Damal); Kince ( Bhs Nduga), Kunume (Bhs Lani). Dalam budaya suku-suku ini tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu kesepakatan bersama.
 ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak, yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT sebagai PAGAR
Dewan Adat haruslah bersama Gereja, Pemerintah Swasta membangun Intan Jaya pada bidang pelayanannya dengan menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan membangun dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan,dengan membuang sikab ego kedaerahan, suku.
DEWAN ADAT haruslah segera meminta Bupati Intan Jaya dan DPRD mendorong dibuatnya RAPERDA tentang Hak Masyarakat Adat dan Pengakuan Dewan Adat. Agar kita kemitraan kita benar-benar tercover dalam produk hukum daerah.
Dewan Adat harus membuka diri dengan siapa saja darimana pun dia yang penting mempunyai niat yang tulus untuk membangun Intan jaya dan merasa Intan jaya adalah Rumahnya.

PDewan Adat adalah Rumah bagi semua orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT  muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat karena banyaknyasuku rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat muncul kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daearh ini TUHAN titip untuk kami jaga jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain,
Dewan Adat adalah tempat untuk mengajak orang berpikir dengan Otak yang bersih, melayani dengan hati yang tulus, dan melayani dengan tangan yang sungguh-sungguh supaya kami bisa membangun Nduni, mulai dari diri, karena diri kita adalah Nduni dari ALLAH, supaya bisa menjadi MANUSIA SEJATI

Tanaman dan binatang endemik di Meeuwo, Paniyai, Papua


Masyarakat Adat Suku Mee untuk menanam tanaman asli (Totaiyo) menurut leluhur Suku Mee/Ekagi, makanan ini sangat terkait dengan spritualitas orang mee karena berasal dari tubuh seorang pencipta suku mee yaitu Koyeidaba  dipekarangan rumah seperti;
Sayur hitam (Digiyonapo),
Pisang (Jenis Kugou),
Tebu (Jenis Pogiye),
Keladi (Jenis (tigiboke),
Sayur lilin merah (dege yatu),
Bayam merah (dege idaya),
Pohon udee berwarna merah (dagu),
Ubi jenis (Kadaga);

Ubi jenis Kadaga, biasanya ditanam bibitnya namun batangnya akan menjalar di kayu yang menjadi penyangga, lalu ubi jenis ini akan berbuah di pinggiran kayu yang menjadi penyangga.

FUNGSI TOTAIYO
Tanaman ini lebih banyak sebagai makanan, tetapi kalau adanya penyakit dalam, seperti luka didalam maka masyarakat akan mengkonsumsi sayur hitam sebagai obatnya
Dalam upacara adat seperti ritual adat (Kaboduwai) untuk meletakan dasar, membangun relasi kembali dengan leluhur, membangun keserasian dengan leluhur, yang dipakai adalah Pohon udee, tebu pogiye, dan keladi tigiboke.

Binatang Endemik
Ikan Biney;
Hanya digunakan untuk konsumsi.

Udang yang ada di Danau Paniai
Kogiya (Jenis udang yang paling besar= Sama dengan udang dilaut),
Kenia (Jenis udang yang paling kecil)
Wetokebo

Pohon Udee yang berwarna hijau (deega) artinya jenis bahaya apapun dia tidak akan kena.Untuk menyembuhkan luka panah saat perang, kalo ada luka badan luka dalam maka daun itu dalam tubuh;
Jika ada luka ditubuh maka dapat ditempelkan ditubuh, sebagai plester luka.
Contoh: Pada saat perang 69  di kamuu, bakopode mote, terkena tembakan dengan senjata dibadan dia masukan daun kedalam dan saat luka mulai sembuh maka dia cabut dan beberapa saat luka akan sembuh.

 Jenis-jenis kayu
Kayu Digi, digunakan untuk pagar, untuk bahan bangunan rumah;
Kayu Obai, digunakan untuk pagar, untuk bahan bangunan rumah;
Kayu Tipa, digunakan untuk pagar, untuk bahan bangunan rumah dia ada buahnya;

KPU; Antara Kepentingan Politik dan Aturan




ASPEK INKONSTITUSIONAL PENETAPAN TIM SELEKSI dan 
CALON ANGGOTA KPU

OLEH
JOHN NR GOBAI
KETUA DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI

PENGANTAR
Kadangkala kata orang proses seleksi calon KPU adalah sebuah sandiwara, karena dimainkan dengan sebuah formalitas karena para tim seleksi telah mengantongi nama calon KPU yang adalah titipan-titipan kepentingan PEMILU Legislatif dan PILKADA, namun juga adakalanya dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan aturan tanpa menerima titipan kepentingan.
Calon Anggota KPU dihasilkan oleh pekerjaan Tim Seleksi yang penangkatannya juga diatur sesuai dengan aturan tetapi pada bagian ini juga biasanya dimainkan dengan sarat kepentingan politik.
Agar menjadi jelas dan sebagai pendidikan politik bagi rakyat maka berikut kami beberkan aturan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ada dua Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam UU tersebut diatur juga tentang pengusulan, penetapan dan pengangkatan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten.
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 21, diatur sebagai berikut:
1)         KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
2)         Tim Seleksi sebagaaimana dimaksud pada ayat 1, berjumlah 5 (lima) anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi Setempat.
3)         Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
4)         Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
5)         Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan anggota
6)         ……………..
7)         Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU

UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 22, diatur sebagai berikut

  1.  KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
  2. Tim Seleksi sebagaaimana dimaksud pada ayat 1, berjumlah 5 (lima) anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
  3. Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas 1 (satu) orang yang diajukan oleh Bupati/Walikota, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi
  4. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
  5. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
  6. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan anggota


Pasal 23
1)    KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
2)  Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi
3)  Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
4)     Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4
5)    Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, bupati/walikota dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim seleksi,KPU Provinsi berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim seleksi.
6)    Penetapan calon anggota Tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dilakukan secara terbuka;

ANALISA
Dalam pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU di Paniai, masih beberapa harus diklarifikasi, sesuaii dengan ketentuan diatas, yaitu:

  1. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 Pasal 23, Apakah  KPU Provinsi pernah menyurat kepada Bupati Paniai dan DPRD Paniai untuk mengusulkan nama sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3, dan jika ada usulan DPRD Paniai apakah sudah ditetapkan melakui siding paripurna
  2. Apakah Bupati Paniai dan DPRD Paniai tidak mengajukan usulan nama-nama calon Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, sehingga
  3. Jika ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 23, tidak diatur lagi atau ditiadakan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU maka tanpa melibatkan Bupati dan DPRD keseluruhan Tim Seleksi di usulkan dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua; 
  4.  KPU Provinsi Papua harus juga harus menjelaskan dasar penetapan dan keterwakilam unsur dari 5 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Paniai, kelima Anggota itu siapa dari unsure apa,  (Akademisi pada PT Setempat, Keterwakilan Profesional, Masyarakat)


KESIMPULAN
Jika tahapan yang ditentukan dalam kedua UU ini dengan Pedoman KPU tentang pengusulan dan penetapan Tim Seleksi sama maka, KPU Provinsi Papua diduga tidak konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diduga KPU Provinsi Papua telah menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan yang tidak dapat dipahani, contoh kasus di paniai, mayoritas Tim Seleksi berasal dari satu daerah, sehingga diduga penentuannya dipengaruhi dengan semangat Nepotisme yang tinggi untuk kepentingan yang tidak dapat dipahami dengan akal sehat.
Namun jika terdapat pengaturan yang berbeda menurut UU maka, KPU Provinsi Papua perlu menjelaskan tentang keterwakilan unsur, karena Tim Seleksi yang dipilih juga diduga tidak mewakili dua unsure yang ditentukan khususnya (Akademisi dan Profesional) namun hanya memenuhi satu unsure yaitu masyarakat.
Dikhawatirkan kedepan KPU Provinsi Papua akan mengkomersilkan tahapan-tahapan untuk mencari dan menumpuk kekayaan melalui sebuah sandiwara penetapan tim seleksi dan penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota

SARAN
Diharapkan KPU Provinsi Papua dapat konsisten melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jauh dari KOLUSI DAN NEPOTISME.
 dalam rangka menegakan peraturan peundang-undangan tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011.

KESIMPULAN
Hasil dari Seleksi Calon KPU Paniai, telah dirasakan, banyak pihak yang kecewa tapi ada pihak yang senang, hal ini sangat terkait dengan kepentingan politik, ada yang dibawah umur tetapi lebih kepada kepentingan politik dan nepotisme, bukan soal kualitas hasil seleksi dan tidak transparan, tidak adanya Peraturan KPU yang mengatur tentang indicator yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang calon, sehingga semua hanya untuk kepentingan politik saja bukan soal kualitas. Wajar jika KPU Prov menjadi sasaran, karena bekerja untuk mengamankan kepntingan.
 Ini fenomena umum, sehingga perlu evaluasi semua masih perlukah KPU, karna KPU hanya akan menjadi pekerjaan yang dikejar-kejar karena ada saat-saat panen yang menghasilkan banyak uang tanpa harus kerja keras, sehingga KPU menjadi rebutan sebagai lahan perbaikan nasib sehingga tidak heran mantan KPU ingin selalu mau menjadi anggota KPU.
DiPapua sebaiknya digagas adanya peraturan yang pengangkatan anggota DPR tidak menggunakan KPU dan perangkatnya melalui fit and propertest yang dilakukan terbuka dalam forum musyawarah masyarakat, agar tidak ada lagi kepentingan politik tetapi yang terjadi adalah penegakan peraturan dan adanya kualitas bukan nepotisme serta adanya kolusi.

Minggu, 13 April 2014

Permasalahan dan upaya pengembalian keindahaan danau paniai


PERMASALAHAN
Danau Paniai yang indah kini dirusak keindahannya oleh beberapa permasalahan yaitu Pencemaran lingkungan danau, Degradasi lingkungan dan naiknya permukaan air danau.
Pencemaran danau paniai, disebabkan adanya limbah padat dan limbah cair yang dihasilkan oleh pasar enarotali yang berjarak 1 KM dari Danau Paniai, limbah tersebut dibawah oleh air sungai yang mengalir dekat dengan pasar, pemukiman, camp kontraktor jalan PT.Modern, oli dan bensin dari motor tempel di danau paniai, oleh karena limbah tersebut, menyebabkan tingginya kandungan organic yang telah mengakibatkan menyuburnya tumbuhnya ecenggondok.
Degradasi lingkungan disebabkan oleh adanya penebangan pohon, pembangunan jalan dipinggiran jalan dan pembukaan lahan untuk kebun dengan system tumpangsari di pinggiran danau, hal ini mengakibatkan erosi dan sedimentasi semakin meningkat, sehingga banyak ikan-ikan dan binatangnya menjadi berkurang bahkan musnah.
Permasalahan lain adalah naiknya permukaan air danau paniai, yang disebabkan oleh hilangnya tumbuhan dan pohon penyangga dipinggiran sungai-sungai yang bermuara ke danau paniai serta Pendangkalan danau yang diakibatkan oleh tingginya curah hujan akhir-akhir ini yang menyebabkan banjir di sejumlah kali atau sungai serta danya pembangunan jalan dipinggiran danau paniai. Saat banjir, batu, tanah, pasir, dan kayu ikut terbawa oleh arus sungai,  hingga kian menumpuk di dasar Danau Paniai, mengakibatkan air dipermukaan menjadi naik, sehingga daerah sekitar terjadi luapan air danau sehingga terjadi banjir   didaerah sekitar seperti, Aikai, Iyaibutu,Kebo, Muye dan Obano.

UPAYA PEMULIHAN  DANAU

Hingga saat ini belum ada sebuah institusi yang secara khusus memberikan perhatian kepada Danau Paniai, perhatian yang ada hanya bersifat partial saat-saat terjadi banjir yang disebabkan oleh hujan dan luapan danau paniai. Perhatian terhadap danau selama ini dilakukan oleh Pokja Wisel Dewan Adat Paniyai, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Provinsi Papua. Mengingat kompleksnya masalah di Danau Paniai serta Danau ini mempunyai nilai strategis bagi kehidupan bagi masyarakat dan daerah paniai dan pembangunan daerah dengan adanya PLTA Yawei/Urumuka, perlu dibentuk Badan Pengelola yang khusus melakukan pengelolaan Danau Paniai yang program-programnya mencakup beberapa hal sebagai berikut;
  1. Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk program pengelolaan ecenggondok dan reboisasi,dll;
  2. Pengendalian kualitas air dengan penelitian sampel air;
  3. Pengendalian kerusakan lingkungan dengan membuat Tata ruang yang diatur dengan Peraturan Daerah (PERDA) yang harus dilaksanakan dengan tegas untuk mewujudkan tata ruang tersebut;
  4. Membangun Forum Koordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dengan pengelolaan danau;

Tentang Danau Paniyaii


I.    SEJARAH
Setelah ada Misi Katolik rombongan Pater Tillemans, melakukan kunjungan dengan seorang Antropolog Fisik DR.Bijlmer ke daerah Suku Ekagi/Mee kembali ke Kokenau dan melaporkan perjalanan kepada Pimpinan Gereja di Langgur (Ambon) dan Pemerintah Hinda Belanda bahwa dipedalaman Paniai ada manusia. Laporan itu diketahui Assisten Residen Fakfak dan Bestuur Assisten di Kaimana dan meminta Pilot Letnan Dua Laut Ir. F. Jan Wissel untuk menelusuri daerah Pegunungan. Pada awal bulan Februari 1937 Pilot Wissel terbang dari Utara (Serui = Geelvink) ke arah Selatan (Babo) menggunakan pesawat Sikorsky  milik perusahaan Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschapij (NNGPM) dan menemukan tiga buah danau dan perkampungan disekitar danau itu. Sejak saat itu Danau Paniai, Danau Tage dan Danau Tigi dikenal Wisselmerren (bahasa Belanda artinya danau-danau Wisel).
Saat Pilot F.J.Wisel dengan pesawatnya sedang dilaksanakan sebuah Pesta Yuwo (Pesta babi dalam tradisi Suku Mee/Ekagi) yang dihadiri oleh ribuan orang dari Kampung-kampung dalam wilayah adat suku mee/ekagi, di Kampung Enagotadi sebuah kampung dipinggiran Danau Wisel. Oleh karena peristiwa itu maka Danau-danau ini serta manusianya dikenal oleh dunia luar Selanjutnya Danau-danau ini di beri nama Wiselmeeren, untuk menunjukan bahwa tempat ini pertama kali di lihat oleh Pilot F.J Wisel. Dan kini orang juga mengenal dengan nama Danau Paniyai.

II.    KONDISI UMUM
Danau Paniai adalah Danau yang mempunyai luas, menurut study Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua adalah 1.513.000,M² dan merupakan danau yang terbesar di Provinsi Papua Luas danau paniai kurang lebih 15.000 ha, secara geografis Danau Paniai, berada pada, 3°55΄0’’LS  dan 136°15’0’’BT, Danau berada pada ketinggian,1740 Meter diatas permukaan laut. Di sekeliling danau ini terdapat beberapa distrik yaitu; Distrik Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo dan beberapa Kampung dari Distrik Yatamo,
Tahun 1935 para Misionaris pernah mengukur kedalaman Danau ini. Waktu itu,  kedalaman Danau Paniai sekitar 300 meter. tetapi pada tahun 2002, menurut hasil study pemanfaatan danau paniai diperoleh hasil, kedalaman Danau Paniai adalah sekitar 75 meter. Antara tahun 2002 sampai 2006 terjadi pendangkalan sekitar 15 meter, sehingga kini kedalaman Danau Paniai adalah 55 Meter.
Sungai-sungai besar diantaranya adalah; sungai Weya, sungai Eka, sungai Aga, sungai Koto, Sungai Waneuwo, Sungai Muye, Sungai Enaro, Sungai Madi dan beberapa kali kecil yang bermuara langsung ke danau ini. Juga, Danau paniai hanya memiliki satu tempat pembuangan di sungai Yawei/Uta, dihilir sungai inilah  yang rencananya akan dibangun PLTA Yawei/Urumuka, dan  muaranya didaerah Mimika,
Kawasan sekitar Danau mempunyai ciri Topografi yang sama karena masih dalam satu wilayah. Berada pada ketinggian 1000 – 3000m di atas permukaan laut, hampir seluruh wilayah sekitar  danau di dominasi oleh bukit dan gunung dengan kemiringan 2 % - 40 %.
Topografi kawasan sekitar Danau Paniai dengan kemiringan 26%-40% berada di wilayah bagian barat dan utara kecuali bagian timur Danau Paniai yang mempunyai kemiringan 2 % hingga 8 %.

Analisis Jenis Tanah
Ada 3 jenis tanah yang terdapat di kawasan sekitar Danau, untuk lebih jalasnya dapat di lihat pada tabel berikut :

NO    Jenis Tanah    Letak dan Bentuk Wilayah
1    Histosol    Daerah Rawa/endapan, Datar (0-3%)
2    Inceptisol    Daerah lereng, Datar agak berombak (3-5%)
3    Ultisol    Daerah pegunungan, berbukit (15-30%)
Sumber : Studi Peruntukan Lahan, 2001

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 wilayah sekitar Danau Paniai, ditetapkan sebagai Cagar Alam Enarotali (II/B/3). Danau ini dianggap lebih ekstrim. Tidak hanya karena ombak yang besar di siang hari tetapi juga terjadi banyak keanehan di bukit  terjal berbatu pinggiran danau. Pulau Maiyageya yang terletak di tengah danau itu dianggap pulau keramat.
Danau ini memiliki aneka jenis ikan. Ada ikan nila (oreochromis niloticus), ikan mujair (oreochromis mossambicus), ikan mas/ikan karper (cyprinus carpio), ikan sembilan hitam, dan ikan belut (synbranchus). Ada juga ikan pelangi (rainbow/melanotaenia ayamaruensis)  yang sering dicari oleh para nelayan dan pehobi ikan hias karena bernilai ekonomi tinggi.
Dalam Danau Paniai juga terdapat udang endemik Papua yang kini sudah mulai langka, yaitu udang selingkuh (cherax albertisii), Binei,kodok danau, dalam bahasa local, daa/dogee, yukuga (sejenis berudu/ikan,toba (berudu), udang, udang kecil dalam bahasa local petokebo, Udang sedang, dalam bahasa local  Ubauwo, Udang besar dalam bahasa local disebut, Kogiya,,Mugido, Udang lebih besar, bahasa local, Dede, Pitimago;
Danau Paniai sedang mengalami pendangkalan setinggi 15 meter dari dasar danau. Penyebabnya karena semakin meningginya endapan sedimentasi dari sejumlah kali yang bermuara ke Danau Paniai dan juga adanya pembangunan jalan dipinggiran jalan, yang pembuangan material tidak dapat dikendalikan, Sejauh ini pendangkalan ini cukup signifikan dalam 10 tahun terakhir.

III.    NILAI, FUNGSI DAN MANFAAT
Dalam kehidupan sehari-hari Danau Paniai, mempunyai nilai baik nilai religius, nilai ekonomis dan nilai sosiologis bagi masyarakat. Danau Paniai, mempunyai nilai religious, karena sangat terkait dengan mitos beberapa marga yang hidup disekeliling danau, nilai ekonomis, karena danau selama ini juga dijadikan tempat mencari pendapatan dengan perahu jika mengantar penumpang ke kampung lainnya serta jika mencari udang atau ikan, maka akan memberikan pendapatan bagi masyarakat, nilai sosiologi, karena di danau akan terjadi intereaksi social antara para penangkap ikan dari berbagai kampong dipinggiran danau.
Danau ini mempunyai arti strategis bagi pembangunan daerah, karena Danau Paniai, dan dua danau lainnya yaitu Tage dan Tigi akan menjadi, danau sumber air bagi pembangunan PLTA Yawei/Urumuka yang akan menghasilkan listrik dengan kekuatan, 300 MW.
Danau Paniai berfumgsi sebagai area penampungan air dari berbagai sungai, daerah penangkapan ikan, sumber air bagi penduduk di sekitar untuk mandi dan mencuci, danau juga berfungsi sebagai tempat wisata dan area transportasi danau.                              
Danau ini juga bermanfaat untuk Kegiatan Perikanan sebagian besar atau hamper secara keseluruhan masih bersifat ekstraktif (Kegiatan yang bersifat mengambil tanpa ada upaya pengembalian untuk keberlanjutan kegiatan berikutnya).
Kegiatan penangkapan ikan yang di lakukan oleh masyarakat adalah dengan menggunakan alat bantu yaitu Koma (sejenis perahu tradisional setempat). Kegiatan penangkapan biasa di lakukan di daerah pinggiran dan jarang kegiatan penangkapan sampai ke daerah tengah Danau.
Danau ini juga bermanfaat untuk kegiatan transportasi air Kegiatan ini menghubungkan kota/desa yang berada di sekitar/pesisir danau. Kegiatan transportasi yang di lakukan penduduk sekitar danau cenderung untuk kegiatan pemasaran produk pertanian dan kehutanan yang akan di jual serta pemenuhan kebutuhan yang tidak di dapat di daerahnya.
Danau Paniai dengan keindahannya mempunyai manfaat sebagai tempat wisata, baik masyarakat local, domestic juga mancanegara.
Danau Paniai bermanfaat juga sebagai tempat penampungan air dari Sungai-sungai yang bermuara di Danau Paniai, dan danau juga berfungis sebagai tempat pembuangan air yang masuk dari sungai-sungai yang bermuara ke danau paniai.

Pusat Pemerintahan Adat di Pegunungan Tengah Papua




EMAWA/NDUNI/NDONE/KUNUME
(Pusat Pengendalian Kehidupan Masyarakat  Adat Pegunungan Papua)

Pengantar
Emawa dan Owaada merupakan hal yang sangat akrab dengan orang Mee          karena itu adalah kekayaannya dan merupakan bagian yang sangat integral dalam hidup orang Mee. Dalam Emawa terdapat Tota Mana danTouye Mana. Dalam kepercayaan orang Mee Touye Mana adalah hal yang diyakini telah pergi ke arah barat,oleh karena keyakinan itu masyarakat dahulu denganmudah menerima Injil yang dibawa oleh Pendeta dan Pastor Barat, karena mereka merasa Pendeta dan Pastor membawa kembali Touye Kapogeiye yang dahulu hilang dari bumi Paniai, dan hasilnya telah kami rasakan hingga sekarang ini.
Saat ini saatnya melalui keyakinan akan kesakralan Emawa dan Owaada kita kembali kepada perpangkalan budaya kita tersebut, sehingga kita dapat memahami semua mulai dari apa yang kita miliki secara budaya tersebut, mulai dari, dan melalui Emawa dan Owaada kita menata diri, menemukan diri dan bangkit berdiri menuju hidup yang lebih baik, beradat, berbudaya dan beriman.

Emawa
Emawa (Bhs Mee/Ekagi); Nduni (Bhs Moni); Ndone (Bhs Wolani); Honai (Bhs Dani); Isorei (Bhs Damal/Amungme); Kince ( Bhs Nduga), Kunume (Bhs Lani) biasanya di kenal sebagai Rumah Laki-laki. Dalam budaya suku-suku ini tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu kesepakatan bersama, dalam bahasa Mee/Ekagi dikenal dengan istilah Mana Enaimo Wegai, hal yang serupa juga biasanya dilakukan  oleh suku-suku lain di Pegunungan Papua. Proses musyawarah memang bukan suatu proses singkat sebab semua pihak perlu mengutarakan pendapat-pendapatnya sebagai alternative dan tambahan maupun sumbangan pemikiran dalam menentukan arah dan wujud dan cara untuk pemecahan masalah sebagai media untuk mencari kebenaran atau pengambilan keputusan. Berdemokrasi atau bermusyawarah dalam Budaya Suku Mee/Moni/Wolani, Dani Nduga dan Damal adalah untuk membantu memancing masukan-masukan pendapat dari anggota masyarakat, dalam Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei demokrasi yang mereka anut adalah demokrasi bercirikan “saling mendengarkan atau dengar pendapat”.
Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei adalah Tempat Musyawarah atau Tempat Melakukan Praktek Demokrasi dalam bahasa moni di kenal dengan istilah Muna; dalam Bahasa Mee/Ekagi dikenal dengan nama Mana Wegai, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak, yang datang kepada Masyarakat Adat. 
Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei juga mereka jadikan sebagai Tempat Pendidikan, bagi Generasi-generasi Muda/Anak-anak mengenai nilai-nilai dan norma-norma hidup agar dapat hidup lebih baik,  dalam pendidikan  nilai adat itu juga diajarkan untuk memahami Larangan-larangan dan Perintah-perintah dalam melaksanakan hidupnya, tempat itu juga dijadikan sebagai tempat untuk menceritakan hal-hal tentang sesuatu melalui dongeng-dongeng.
Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei juga merupakan Tempat Tuan Rumah (Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei untuk Menjamu Tamu dari Emawa/Nduni yang lain,  Kampung yang lain, dari Daerah yang jauh.
Emawa merupkan kekayaan yang haruslah tetap dipertahankan karena ia merupakan sebuah Rumah Kebenaran karena disana terdapat Tota Mana, Maa mana, oleh karena dari dalam Rumah Kebenaran itu akan terpancar Touyemana, Umiiyee mana, oleh karena itu ia sangat akrab dan maerupakan hal yang hakiki/mendasar sehingga sampai kapanpun selama Manusia Mee berada diatas muka bumi ini, ia tidak boleh hilang tetapi harus menjadi bagian yang Integral dalam hidup manusia Mee.
Owaada
Owaada (Bhs Mee) artinya Rumah Sakral, yang adalah dasar hidup masyarakat adat akan kesakralan nilai-nilai,norma-norma tentang hidup; yang ditandai dengan ditanamnya tanaman-tanaman asli atau dikenal dengan istilah Totaiyo (Bhs Mee);, dalam hidup diyakini merupakan makanan yang asli yang telah ada sejak adanya suku-suku di Pegunungan tengah. Tanaman-tanaman itu antara lain tanaman asli itu antara lain; Sayur hitam ,Pisang,Tebu, keladi jenis, sayur lilin merah, bayam merah, Pohon berwarna merah, ubi;
Owaada merupakan dasar hidup manusia Mee karena melalui itu akan ada nilai-nilai tentang hidup yang paling sakral, oleh karena itu Owaada dan diyakini sebagai pusat kehidupan masyarakat, Mee.
Owaada merupakan  Taman Firdausnya orang Mee, karena taman itu merupakan Taman yang diciptakan oleh Maha Pencipta yang dalam bahasa Mee di kenal dengan sebutan UgataMe, sedangkan tanamannya adalah Totaiyo yang dikenal dalam hidup manusia Mee seperti: Eto Pogiye,Nota Kadaga,Muuti ,dll.
Karena Owaada adalah Taman Firdausnya orang Mee maka ia adalah Rumah Sakral bagi Orang Mee
Emawa  dan Owaada
    Keterkaitan antara Emawa/Nduni/Ndone/Isorei/Honai dan Owaada adalah dua hal yang sangat erat karena dalam Emawa terjadi demokrasi dan  proses pendidikan tentang nilai, dan Owaada yang adalah nilai-nilai tentang hidup dan dasar atau pusat kehidupan terdapat di sekitar atau dalam emawa. Sehingga agar nilai-nilai tentang hidup itu dapat bertahan dengan baik atau dilestarikan maka  Emawa haruslah dipertahankan atau dihidupkan kembali supaya nilai-nilai tentang Owaada tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dalam Emawa haruslah terdapat Owaada sedangkan Owaada haruslah berada dalam Emawa, karena Owaada akan memberikan dasar hidup sehingga Emawa akan semakin kuat.
Emawa adalah Rumah Kebenaran orang Mee dan Owaada adalah Taman Firdausnya orang Mee maka dua hal ini sangat erat hubungannya karena menggambarkan suatu yang merupakan satu kesatuan yang sangat integral, Rumah Kebenaran dan Taman Kebenaran atau Rumah Sakral, sehingga dua hal ini merupakan hal yang sangat mendasar dan merupakan tujuan dan asal.

Relevansi Emawa dan Owaada saat ini
Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei adalah Tempat Musyawarah atau Tempat Melakukan Praktek Demokrasi, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain perkembangan marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak yang datang kepada masyarakat adat.  Oleh karena itu agar pembangunan dapat berjalan dengan baiak maka Emawa haruslah dapat dijadikan sebagai basis Tempat Perencanaan Pembangunan di Kampung, Tempat membicarakan tentang sebuah rencana atau proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak-pihak baik swasta social atau profit di kampung atau distrik sehingga terwujud dan nyata pelaksanaan Pembangunan Partisipatif sehingga Masyarakat Adat betul akan menjadi Subyek Aktif dalam Pembangunan. Sejalan dengan itu agar supaya Masyarakat Adat Paniyai menjadi akrab atau merasa tidak terpisahkan dalam hidup dengan Pemerintahan dan Pembangunan di daerahnya,  maka baik juga jika Kampung atau RT di kampung di rubah namanya dengan Emawa/Nduni/Ndone seperti; Nagari yang ada di daerah Padang, Sumatra Barat, sehingga masyarakat merasa memiliki atau merupakan bagian yang integral karena yang ditetapkan adalah nama menurut budayanya sendiri, karena  Emawa/ Nduni/ Ndone merupakan perpangkalannya Masyarakat Adat Paniai. Hal ini merupakan hal yang sangat penting, sehingga akan sangat baik jika Emawa yang pernah ada menurut marga dipakai sebagai dasar Penataan Pemerintahan Kampung, sehingga Pembangunan haruslah dimulai dari perpangkalan atau dari Rumah Adat (Emawa/Nduni).
Dalam Emawa/Nduni/Ndone/Honai/Isorei juga mereka jadikan sebagai Tempat Pendidikan bagi generasi-generasi muda/anak-anak mengenai nilai-nilai dan norma-norma hidup agar dapat hidup lebih baik dalam nilai-nilai itu mereka juga diajarkan untuk memahami larangan-larangan dan perintah-perintah dalam melaksanakan hidupnya    , dengan mengajarkan tentang pelestarian Totaiyo atau tanaman asli sebagai simbol atau identitas dari keaslian masyarakat adat

Penutup
Owaada merupakan Rumah Sakral, Emawa adalah Rumah Kebenaran, jika semua orang, marga membangun Emawa dan Owaadanya dikampungnya ditempat bekas orang tuanya (MeibokaOwaakomo) dan itu semua kalau dibangun oleh semua Kampung, marga dan keluarga, maka akan banyak Taman Firdaus di setiap Kampung karena disanalah akan hadir dan tinggal Ugata Me, Mee Naka, untuk memberkati dan melindungi dan membimbing Manusia Mee dalam menggapai  harapan dan mimpi, jika demikian maka Paniai akan menjadi Taman Firdaus bagi Orang Paniai dan pada suatu waktu akan menjadi Taman Firdaus bagi Papua.
Untuk itu marilah kita membangun Gerakan kembali kepada Rumah Kita (Emawa) dan Kebun kita (Owaada) karena itulah perpangkalan kita, asal kita dan pusat dari hidup kita.
Semoga Gerakan ini menjadi gerakan kita semua.. John NR Gobai (Ketua Dewan Adat Paniai)