Selasa, 02 September 2014

WPR DI DEGEUWO


MENUJU WPR DI DEGEUWO, PANIAI

I.              
1.Pengantar
Daerah pendulangan emas adalah sesungguhnya berada di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kab.Paniai, (Sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung Nomouwodide) akibat keserakahan pengusaha dan kroninya, yang dimulai pada akhir tahun 2002 tepatnya di Tagipige, Kampung Nomouwodide,Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai wilayah adat Suku Mee dan Suku Wolani, kegiatan ini ini mulai sekitar bulan Maret 2003 – hingga sekarang.

2.         Sejarah ditemukan Lokasi Emas
Cadangan emas di Lokasi Pendulangan Emas di sepanjang sungai deegeuwo/ kemabu pertama ditemukan oleh salah seorang masyarakat yaitu Yulianus Tagi, pada saat sedang membuat kebun di halaman rumahnya di Dusun Tagipige, Kampung Nomouwodide, Bogobaida. Pada saat sedang mencangkul tanah tersebut, tercangkul juga butiran emas (dia yakin betul karena pernah mendulang juga di Pendulangan Emas di Topo, Nabire). Setelah itu dia ke Nabire menjual emasnya, sejak saat itu tersebar kemana-mana bahwa ditemukan lokasi emas, dipinggiran Sungai Degewo/Kemabu. Peran Sdr. Maksi Adii, Manu Adii (Pemuda asal Suku Mee yang berdarah campuran Mee-Dani) serta beberapa Pemuda asal suku dani juga tidak bias terlepas dari sejarah ditemukannya Lokasi Emas ini.

3.         Letak lokasi Emas
Lokasi dan kesampaian daerah Kali Degeuwo Desa Nomouwasde Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai.Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan.Kabupaten Paniai adalah salah satu daerah pemekaran Kabupaten induk / Paniai lama sekarang Nabire dan berdasarkan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1996 Tentang Pemekaran Kabupaten Paniai dan Nabire, Ibu kota Kabupaten Paniai adalah Enarotali  dengan batas – batas Administrasi Pemerintahan adalah
~. Sebelah Utara berbatassan dengan Kabupaten Nabire.
~. Sebelah Timur berbatasan dengan Intan Jaya.
~. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten  Deiyai.
~. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mimika.

Batas – batas Administrasi Pemerintahan ini lebih di perkuat dengan terbitnya UU No. 26 Tahun 2002 Tentang batas – batas wilayah Kabupaten se-Profinsi Papua yang di sesuaikan dengan hasil Pemekaran baru di Profinsi Papua.
Lokasi penambangan emas yang telah di lakukan sejak tahun 2003 terletak di kawasan hulu dan hilir sungai degeuwo hulu sungainya terletak di Distrik Sugapa (Kabupaten Intan Jaya) dan Bogobaida sedangkan hilirnya melewati perbatasan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire.
Konsentrasi penambangan emas yang di maksud adalah dalam kawasan Distrik Bogobaida di bagian hulu sampai ke bagian hilir sungai Degeuwo yang secara administrasi Pemerintahan masuk dalam kawasan wilayah desa Nomouwadide Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai.
Aksebilitas dari Enarotali menuju titik sasaran dapat di jangkau dengan menggunakan angkutan udara seperti Helikopter dengan memakan waktu sekitar 15 menit, selain dari pada itu dapat di jangkau dengan jalan kaki selama 2 s/d 3 hari.
Aksesbilitas lain dalam menjangkau titik sasaran adalah melalui Nabire dengan menggunakan Pesawat Helikopter selama 30 menit dan selai itu dapat di tempuh dengan menggunakan angkutan darat ke kilo 100 selanjutnya dengan berjalan kaki selama 4 hari.
Aksesbilitas ke dua ini paling banyak di pergunakan oleh para pengusaha emas dan para pendulang lokal, non lokal maupun luar Papua dalam menunjang kegiatan aktifitas pendulangan emas di wilayah sasaran.

4.         Kondisi Lokasi saat ini
                  Lokasi Pendulangan Emas Rakyat, berada di daera Wilayah Hukum Pemerintahan Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai Suku-suku yang mendiami sepanjang kalipun terdiri dari     beberapa etnis yang bahasanya pun  berbeda sepanjang sungai dihuni oleh Suku Mee dan Wolani yang masuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, dan Ibukota  Distriknya : Bogobaida dan distrik Mbiandoga 
Yang membuka keterisolasian masyarakat yaitu : Gereja Kemah Injil Indonesia. Kini daerah ini telah menjadi terbuka bagi semua suku di Papua dan suku-suku lain di Indonesia, Lokasi Unta, Dawobaru, Burung, lokasi 88, lokasi Dawo, Lokasi Damai 2,Lokasi Dawo,lokasi  usir 58, Amole, Pitibado, Lokasi KDI, Wopobado, Tagipige, Tayaga I, Tayaga II, Tayaga III, Lokasi Delta,  Lokasi Bayabiru, Lokasi Miminibiru, Lokasi Miminitinggi, 81, Lokasi Fambo, Lokasi Amano, Lokasi 45, Lokasi Ndeotadi 99, Lokasi kali jernih, Lokasi Wakade, lokasi damai dan lokasi matoa ( di Semua lokasi terdapat masyarakat asli, pekerja baik anak buah salahsatu bos atau para pendulang biasa dengan jumlah 50 orang – 500 orang, mereka berasal dari Suku Moni, Suku Mee, Suku Wolani, Sorong, Biak, Bugis, Makasar, Sanger, Manado dan Jawa)

II.      ALASAN USULAN
Degeuwo diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,  dengan beberapa alasan oleh masyarakat, antara lain; Munculnya Pengusaha Putra Daerah, Ditemukan oleh masyarakat, Populasi Penduduk, Relasi Sosial, Rawan Konflik serta Pemerintah lamban.

1.      Munculnya Pengusaha Putra Daerah
Sejak tahun 2003, lokasi ini ditemukan oleh masyarakat, perlahan-perlahan telah terjadi transfer pengetahuan dari saudara-saudara non papua tentang bagaimana cara berdagang, bagaimana cara mendulang, bagaimana cara membuat pantongan, sehingga telah menciptakan beberapa pengusaha emas asal papua seperti; Seki Murib, Em Tabuni, John Kogoya, Doli Kogoya, Maksi Adii, Ibu Martha Asmuruf ada juga yang mempunyai kios yaitu; Mama Yogi ; ada juga yang bekerja dipantongan sudah sekitar 20 orang anak asli, ada juga mama-mama papua yang menjual hasil bumi yaitu di Lokasi 99 dan Bayabiru, ada juga mama-mama papua di nabire yang mengirim ayam hidup, pinang, dll. Sehingga lokasi pendulangan emas ini telah memunculkan sebuah peluang bisnis baru bagi masyarakat papua. Degeuwo haruslah dapat menghasilkan Pengusaha-pengusaha Papua yang bergerak di bidang emas, sehingga dengan WPR diharapkan mereka bisa menjadi Pimpinan Perusahaan Emas Skala Kecil, dan juga dengan adanya lokasi emas ini telah dan akan menjadi sebuah potensi atau peluang bisnis bagi pengusaha papua.

2.      Ditemukan oleh Masyarakat                                                                                            Degeuwo telah menjadi lokasi yang menarik banyak untuk berminat untuk melakukan investasi, sejak ditemukan oleh masyarakat pada tahun 2003 yang lalu dengan pengetahuan alamiahnya, tidak dengan alat yang canggih untuk melakukan eksplorasi seperti yang dilakukan oleh Perusahaan, karena masyarakat merasa memiliki tempat tersebut selain sebagai pemilik hak ulayat  juga penemu emas, ada juga lokasi lain yang ditemukan oleh saudara-saudara Suku Dani, mereka juga merasa sebagai penemu emas, sehingga hal ini perlu di apresiasi oleh Pemerintah dengan menjadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
                                                                                               
3.      Populasi Penduduk                                                                                                                 Seperti  yang telah saya gambarkan di atas dilokasi-lokasi yang antara lain adalah;          Lokasi Unta, Dawobaru, Burung, lokasi 88, lokasi Dawo, Lokasi Damai 2,Lokasi Dawo,lokasi  usir 58, Amole, Pitibado, Lokasi KDI, Wopobado, Tagipige, Tayaga I, Tayaga II, Tayaga III, Lokasi Delta,  Lokasi Bayabiru, Lokasi Miminibiru, Lokasi Miminitinggi, 81, Lokasi Fambo, Lokasi Amano, Lokasi 45, Lokasi Ndeotadi 99, Lokasi kali jernih, Lokasi Wakade, lokasi damai dan lokasi matoa di Semua lokasi terdapat masyarakat asli, pekerja baik anak buah salahsatu bos atau para pendulang biasa dengan jumlah 50 orang – 500 orang, mereka berasal dari Suku Moni, Suku Mee, Suku Wolani, Sorong, Biak, Bugis, Makasar, Sanger, Manado dan Jawa; mereka juga telah memberikan Uang Permisi (Dana untuk membayar pakai tanah kepada pemilik tanah) sehingga mereka merasa lebih memiliki ketimbang pengusaha/pedagang/investor yang baru.

4.      Relasi Sosial                                                                                                              Relasi sosial juga telah terbangun dengan baik antara Kepala Suku, masyarakat dengan pedagang dan pengusahaPemilik tanah, walaupun ada juga yang tidak melakukan dengan baik tetapi secara umum telah dilakukan dengan kemampuannya; bentuk relasi itu dibangun dengan cara antara lain adalah; 
ü memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membangun kios;
ü memberikan pantongan  untuk mengambil hasil emas dari pantongan tersebut;
ü Menagih landing fee setiap helikopter landing
ü Bantuan saat ada kedukaan
ü Dana bulanan kepada pemilik hak ulayat dan polisi
ü Bantuan bagi anak sekolah yang mengedarkan sumbangan setelah melapor ke Pos Polisi
ü Fasilitas bebas biaya heli bagi pemilik tanah adat dan tokoh masyarakat
Kondisi ini menurut pandangan kami telah terbangun hubungan sosial yang saling membutuhkan antara mereka seperti kalimat sederhana yaitu Degeuwo adalah Kebun, dengan kata lain dapat dikatakan hubungan relasi semua stakeholder di lokasi, seperti Pohon yang tumbuh lama dan akarnya telah menjalar kemana-mana.

5.      Rawan Konflik                                                                                                                                Daerah pendulangan Emas disepanjang Sungai Kemabu/Degeuwo dapat di andaikan Gula yang menarik semua Semut, untuk berdatangan di daerah ini, kegiatan pendulangan telah ikut menghadirkan berbagai macam orang dengan berbagai kepentingannya, tetapi yang lebih menonjol adalah mereka datang untuk mencari penghasilan berupa uang sebagai pendapatan dari kegiatan usahanya, untuk itu mereka dengan berbagai cara berusaha antara lain: Pendulangan emas, menambang emas Membuka Kios, Rumah Makan, menjual hasil bumi yang di tanam dan mendatangkan dari Nabire yang diangkut dengan helicopter, Membuka bilyard, karoke; Degewo telah menjadi tempat mencari uang untuk hidup, sehingga jika ada pihak-pihak yang mau menutup atau menguasai lokasi ini dengan memegang Ijin Usaha Pertambangan maka rawan terjadi konflik karena, terlalu banyak kepentingan disana, dan jika dikuasai oleh beberapa pemegang IUP, maka pasti banyak pekerja yang menganggur dan kemungkinan mereka akan menciptakan konflik, mereka yang dahulu membuka hutan serta menemukan lokasi emas pasti akan menuntut haknya jika tidak dibayar maka pasti akan menciptakan konflik, jika dikerjakan oleh pemegang IUP maka mereka akan buat pagar besi dan betis dengan pemilik hak ulayat, dengan demikian akan terjadi konflik, sedangkan jika ditutup sama sekali maka akan terjadi konflik yang lebih besar karena semua stakeholder akan marah dan pasti akan mengamuk;

6.      Pemerintah lamban                                                                                                    Pemerintah terkesan lamban dan tidak tegas, hal itu sangat kelihatan dalam pendulangan emas di paniai, pada hal sudah ada petunjuk dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua, untuk mengusulkan ditetapkannya Degewo sebagai WPR (Terlampir) ,malah Bupati Nabire yang mengeluarkan Ijin setelah ada pengaduan dari masyarakat Siriwo pada tanggal 30 Januari 2005 maka sebagian pengusaha di Nabire mengurus Surat Ijin Pertambangan Emas (SIPE) (terlampir SIPEnya)  dari Dinas Pertambangan Nabire berdasar Perda Kab.Nabire No.14 Tahun 2003, dengan dasar PERDA Pemda Nabire memberikan kepada para Pengusaha adalah adanya Surat Ijin Pertambangan Emas (SIPE) oleh Bupati Kabupaten Nabire melalui Dinas Pertambangan yang dikeluarkan pada tahun 2005, tanpa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalan Perda yang dibuatnya serta pengawasan yang tidak ketat Sehingga memang kegiatan ini tidak diawasi dengan baik, bahkan diduga menjadi rejeki oknum pejabat Distamben Nabire dan Oknum anggota TNI/POLRI di Nabire; sementara Pemda Paniai baru mengambil langkah pada tahun 2006 dan dilanjutkan 2008 dengan membuat SITU, SIUP dan SIPE kepada beberapa pengusaha, dan baru pada tahun 2010 dengan dasar UU 4 Tahun 2009 dan Perda Paniai Nomor 16 Tahun 2009 maka Pemda Paniai dalam tahun 2010 telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan kepada:
1)        PT.Madinah Qurataain (Perusahaan ini dalam rencana mengerjakan proyek ini bekerjasama dengan Perusahaan dengan West Wist Australia, dan lokasi yang diklaimnya yaitu sebesar 129.000 ha, sejak 2004 telah ada orang bekerja, dan telah membayar Uang Permisi kepada pemilik lokasi mereka itu baik orang papua maupun bukan papua bekerja mendulang emas, berdagang,dll)
2)        CV.Computer (Perusahaan ini bekerja pada lokasi yang telah diberikan oleh masyarakat, sehingga tidak mengganggu lokasi tempat orang lain bekerja, dia bekerja sendiri, secara tradisional)
3)        PT.Salomo Mining Corporation,(Perusahaan ini dahulu bekerja dengan nama PT. Martha Mining, dan lokasi yang dikerjakan adalah lokasi yang telah ada ratusan orang disana sejak tahun 2003, yang juga sudah membayar kepada masyarakat pemilik hak ulayat sehingga dia juga telah mencaplok wilayahnya orang, dia juga mengklaim telah mengambil satu lokasi juga di daerah Amano yang tumpang tindih dengan PTMQ, dia juga bekerjasama dengan pengusaha asal Australia) (Untuk lebih jelasnya kami lampirkan juga peta lokasinya)

Berangkat dari Kasus Bima,dll diharapkan pemerintah juga dapat kembali meninjau kembali IUP yang diberikan, dan mencabut IUP tersebut, dan menetap keseluruhan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,  agar dikemudian hari tidak menjadi masalah.

III.        SOLUSI
Berangkat dari alasan dan kondisi di atas maka, dengan ini kami mengusulkan agar:

a)      Penetapan Degeuwo/Kemabu
Keinginan untuk menetapkan Degewo/Kemabu sebagai WPR, sudah lamia di usulkan  yaitu ELMASME  mengirimkan surat kepada Gubernur Papua, No: 005/ELMASME/VIII/2003 pada tanggal 18 Agustus 2003, yang isinya memohon menerbitkan SK Pertambangan Rakyat di Paniai, Melalui Kasubdin Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan jawaban, No:540/676 tanggal 23 oktober 2003 perihal: pemberian izin pertambangan rakyat isinya menegaskan dan mendukung surat Bupati Paniai untuk melarang pihak luar dan menegaskan bahwa pihak masyarakat dapat menolak kehadiran para pendulang,pedagang dari luar paniai.
Pada tanggal 5 September 2011 Bupati Paniai, Bp.Naftali Yogi, S Sos, mengajukan surat, Kepada Gubernur Papua dengan, Nomor: 500/239/SET, Perihal: Permohonan Penetapan WPR (Surat dan Peta Terlampir), dengan tujuan Kegiatan penambangan yang dilakukan  secara tradisional dan hanya diperkenankan bagi masyarakat adat setempat (bisa juga dengan bekerjasama masyarakat luar  dengan membuat perjanjian yang saling menguntung) untuk meningkatkan taraf hidup mereka sehingga belum diijinkan bagi pihak luar untuk melakukan kegiatan.

b)     Pembinaan dan Pengawasan                                                                                      jika ditetapkan sebagai sebagai WPR maka sangat diharapkan agar ada pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, tentang Lingkungan dari BAPEDALDA, tentang teknis Pertambangan dari Dinas Pertambangan, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, lingkungan tidak rusak serta aman;

Melalui laporan ini kami menyampaikan, karena kondisi Degeuwo yang sulit dijangkau dengan jalan darat dalam waktu cepat, jumlah pendulang, pengusaha, pedagang yang banyak serta telah lama beroperasi; Agar tidak terjadi seperti Kasus Bima, dll maka kami sangat mengharapkan agar Lokasi Pendulangan Emas Degewo/Kemabu dijadikan sebagai WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT, dan mencabut semua IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Paniai.
Demikian semoga kita dapat hadir bukan sebagai pembawa malapetaka bagi sesama tetapi  sebagai pembawa damai bagi yang lemah di belantara Papua.



Atas perhatian, kesadaran dan keputusannya kami ucapkan terima kasih.