Minggu, 08 Juni 2014

Peluncuran Buku Mengembalikan Pemerintahan Adat di Papua




Judul Buku: Mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua;
Jumlah Halaman: 75 Halaman
Bab : 5 Bab
Berbicara tentang Pemerintahan Adat adalah sebuah bagian yang penting dari adat, bicara tentang adat adalah bicara tentang jati diri, berbicara tentang citra diri yang merupakan citra ALLAH, karena itu ALLAH telah memberikan adat yang lengkap bagi Masyarakat Adat Papua;
Jati diri manusia dalam adat juga diwujudnyatakan dalam pemerintahan adat di Papua, yang di kendalikan juga dengan sistem politik yang menurut Mansoben Josh ada 4 tipe sistem politik tradisional: Bigman, Kerajaan, Ondoafi, campuran; Ada bentuk pemerintahan adat: Oligarkhi dan Aristoktrasi;
Ada Pandangan dalam agama terhadap adat yang kadang tidak dipahami dengan baik, terutama oleh kita bahwa Yesus memandang penting Adat karena Yesus datang untuk menggenapi hukum taurat (Hukum Adat jaman musa) hal itu terlihat dalam Matius, 5;17-19, hal itu sama juga Nabi Muhamad yang mewariskan tradisi musa; sehingga pemerintahan adat tidak bertentangan dengan agama. Ini penting agar semua pihak memahami baik;
Ilmuwan koenjaraninggrat budaya ada tiga gejala; Ide, aktivitas dab wujud. Oleh karena itu  bahwa pusat pemerintahan adat papua, dalam antropologi adalah wujud kebudayaan
 Peranan adat bagi agama di Papua sangat besar, karena adanya adat maka ada gereja di tanah papua, dalam, buku Ajaib di Mata Tuhan, F.J Kamma, jelas di tulis peranan, pemerintahan adat seperti; sultan tidore, kepala suku, raja-raja untuk membantu ottow dan geisler serta tilemans untuk menyebarkan agama di Tanah Papua;
Kehadiran Agama juga ikut menghadirkan pemerintah, ke daerah misinya, dalam hal ini juga peranan pemerintahan adat seperti; raja, kepala suku, ondofolo, tonowi, mananwir, sangat besar karena mereka yang berikan tanah mengawal dan memberikan restu bagi pemerintah di tanah Papua;
Pemerintahan adat dahulu, di daerah indonesia lainnya dikenal, di Jawa disebut Desa, Nagari di Minangkabau, Binua di Kalimantan, Negeri di Ambon, di Papua ada namanya, Emawa, Nduni, Obhe,Isorei, ini yang menurut saya disebut pemerintahan adat;
UU No 5 Tahun 1979 tentang Desa telah menyeragamkan, sesuai dengan nama jawa, hal ini telah mematikan pemerintahan adat yang pernah ada, namun adanya UU 32 tahun 2004, PP No 76 Tahun 2001, PP No.72 tahun 2005 serta UU No 6 Tahun 2014, telah membuka peluang untuk mengembalikan pemerintahan adat;
Mengembalikan Pemerintahan Adat mesti dimulai di propinsi, dengan adanya regulasi, dan dengan dasar Pasal 18 B Ayat 2 dan UU No. 21 Tahun 2001, perlu dibentuk Badan Urusan Masyarakat Adat atau Biro Pemerintahan Adat. Badan ini akan bertanggung jawab kepada Gubernur, mitra kerja dengan MRP dan DPRP yang diangkat, badan ini akan melaksankana bidang; peradilan adat, pemerintahan adat, pemetaan tanah adat, sekolah adat dan pemberdayaan masyarakat adat,dll
Buku ini dibedah oleh Dosen UNCEN Jurusan Antropologi, Andreas Goo, S.Sos, M.Si dan Drs. Yerimias Witipo, M.Si, di Aula Susteran Waena Jayapura (30/5)
Dalam bedah, Andi Goo mengatakan, buku ini akan menjadi referensi bagi siapa saja agar public mengetahui pergulatan Dewan Adat Papua, karya ini menggambarkan sisi kreatif Dewan Adat Papua, buku ini menawarkan konsep model quartet politika papua, buku ini menawarkan adanya transformasi kebudayaan