Judul
Buku: Mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua;
Jumlah
Halaman: 75 Halaman
Bab
: 5 Bab
Berbicara
tentang Pemerintahan Adat adalah sebuah bagian yang penting dari adat, bicara
tentang adat adalah bicara tentang jati diri, berbicara tentang citra diri yang
merupakan citra ALLAH, karena itu ALLAH telah memberikan adat yang lengkap bagi
Masyarakat Adat Papua;
Jati
diri manusia dalam adat juga diwujudnyatakan dalam pemerintahan adat di Papua,
yang di kendalikan juga dengan sistem politik yang menurut Mansoben Josh ada 4
tipe sistem politik tradisional: Bigman, Kerajaan, Ondoafi, campuran; Ada
bentuk pemerintahan adat: Oligarkhi dan Aristoktrasi;
Ada
Pandangan dalam agama terhadap adat yang kadang tidak dipahami dengan baik,
terutama oleh kita bahwa Yesus memandang penting Adat karena Yesus datang untuk
menggenapi hukum taurat (Hukum Adat jaman musa) hal itu terlihat dalam Matius,
5;17-19, hal itu sama juga Nabi Muhamad yang mewariskan tradisi musa; sehingga
pemerintahan adat tidak bertentangan dengan agama. Ini penting agar semua pihak
memahami baik;
Ilmuwan
koenjaraninggrat budaya ada tiga gejala; Ide, aktivitas dab wujud. Oleh karena
itu bahwa pusat pemerintahan adat papua,
dalam antropologi adalah wujud kebudayaan
Peranan adat bagi agama di Papua sangat besar,
karena adanya adat maka ada gereja di tanah papua, dalam, buku Ajaib di Mata
Tuhan, F.J Kamma, jelas di tulis peranan, pemerintahan adat seperti; sultan
tidore, kepala suku, raja-raja untuk membantu ottow dan geisler serta tilemans
untuk menyebarkan agama di Tanah Papua;
Kehadiran
Agama juga ikut menghadirkan pemerintah, ke daerah misinya, dalam hal ini juga
peranan pemerintahan adat seperti; raja, kepala suku, ondofolo, tonowi,
mananwir, sangat besar karena mereka yang berikan tanah mengawal dan memberikan
restu bagi pemerintah di tanah Papua;
Pemerintahan
adat dahulu, di daerah indonesia lainnya dikenal, di Jawa disebut Desa, Nagari
di Minangkabau, Binua di Kalimantan, Negeri di Ambon, di Papua ada namanya,
Emawa, Nduni, Obhe,Isorei, ini yang menurut saya disebut pemerintahan adat;
UU
No 5 Tahun 1979 tentang Desa telah menyeragamkan, sesuai dengan nama jawa, hal
ini telah mematikan pemerintahan adat yang pernah ada, namun adanya UU 32 tahun
2004, PP No 76 Tahun 2001, PP No.72 tahun 2005 serta UU No 6 Tahun 2014, telah
membuka peluang untuk mengembalikan pemerintahan adat;
Mengembalikan
Pemerintahan Adat mesti dimulai di propinsi, dengan adanya regulasi, dan dengan
dasar Pasal 18 B Ayat 2 dan UU No. 21 Tahun 2001, perlu dibentuk Badan Urusan
Masyarakat Adat atau Biro Pemerintahan Adat. Badan ini akan bertanggung jawab
kepada Gubernur, mitra kerja dengan MRP dan DPRP yang diangkat, badan ini akan
melaksankana bidang; peradilan adat, pemerintahan adat, pemetaan tanah adat,
sekolah adat dan pemberdayaan masyarakat adat,dll
Buku
ini dibedah oleh Dosen UNCEN Jurusan Antropologi, Andreas Goo, S.Sos, M.Si dan
Drs. Yerimias Witipo, M.Si, di Aula Susteran Waena Jayapura (30/5)
Dalam
bedah, Andi Goo mengatakan, buku ini akan menjadi referensi bagi siapa saja
agar public mengetahui pergulatan Dewan Adat Papua, karya ini menggambarkan
sisi kreatif Dewan Adat Papua, buku ini menawarkan konsep model quartet
politika papua, buku ini menawarkan adanya transformasi kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar