Selasa, 02 September 2014

WPR DI DEGEUWO


MENUJU WPR DI DEGEUWO, PANIAI

I.              
1.Pengantar
Daerah pendulangan emas adalah sesungguhnya berada di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kab.Paniai, (Sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung Nomouwodide) akibat keserakahan pengusaha dan kroninya, yang dimulai pada akhir tahun 2002 tepatnya di Tagipige, Kampung Nomouwodide,Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai wilayah adat Suku Mee dan Suku Wolani, kegiatan ini ini mulai sekitar bulan Maret 2003 – hingga sekarang.

2.         Sejarah ditemukan Lokasi Emas
Cadangan emas di Lokasi Pendulangan Emas di sepanjang sungai deegeuwo/ kemabu pertama ditemukan oleh salah seorang masyarakat yaitu Yulianus Tagi, pada saat sedang membuat kebun di halaman rumahnya di Dusun Tagipige, Kampung Nomouwodide, Bogobaida. Pada saat sedang mencangkul tanah tersebut, tercangkul juga butiran emas (dia yakin betul karena pernah mendulang juga di Pendulangan Emas di Topo, Nabire). Setelah itu dia ke Nabire menjual emasnya, sejak saat itu tersebar kemana-mana bahwa ditemukan lokasi emas, dipinggiran Sungai Degewo/Kemabu. Peran Sdr. Maksi Adii, Manu Adii (Pemuda asal Suku Mee yang berdarah campuran Mee-Dani) serta beberapa Pemuda asal suku dani juga tidak bias terlepas dari sejarah ditemukannya Lokasi Emas ini.

3.         Letak lokasi Emas
Lokasi dan kesampaian daerah Kali Degeuwo Desa Nomouwasde Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai.Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan.Kabupaten Paniai adalah salah satu daerah pemekaran Kabupaten induk / Paniai lama sekarang Nabire dan berdasarkan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1996 Tentang Pemekaran Kabupaten Paniai dan Nabire, Ibu kota Kabupaten Paniai adalah Enarotali  dengan batas – batas Administrasi Pemerintahan adalah
~. Sebelah Utara berbatassan dengan Kabupaten Nabire.
~. Sebelah Timur berbatasan dengan Intan Jaya.
~. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten  Deiyai.
~. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mimika.

Batas – batas Administrasi Pemerintahan ini lebih di perkuat dengan terbitnya UU No. 26 Tahun 2002 Tentang batas – batas wilayah Kabupaten se-Profinsi Papua yang di sesuaikan dengan hasil Pemekaran baru di Profinsi Papua.
Lokasi penambangan emas yang telah di lakukan sejak tahun 2003 terletak di kawasan hulu dan hilir sungai degeuwo hulu sungainya terletak di Distrik Sugapa (Kabupaten Intan Jaya) dan Bogobaida sedangkan hilirnya melewati perbatasan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire.
Konsentrasi penambangan emas yang di maksud adalah dalam kawasan Distrik Bogobaida di bagian hulu sampai ke bagian hilir sungai Degeuwo yang secara administrasi Pemerintahan masuk dalam kawasan wilayah desa Nomouwadide Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai.
Aksebilitas dari Enarotali menuju titik sasaran dapat di jangkau dengan menggunakan angkutan udara seperti Helikopter dengan memakan waktu sekitar 15 menit, selain dari pada itu dapat di jangkau dengan jalan kaki selama 2 s/d 3 hari.
Aksesbilitas lain dalam menjangkau titik sasaran adalah melalui Nabire dengan menggunakan Pesawat Helikopter selama 30 menit dan selai itu dapat di tempuh dengan menggunakan angkutan darat ke kilo 100 selanjutnya dengan berjalan kaki selama 4 hari.
Aksesbilitas ke dua ini paling banyak di pergunakan oleh para pengusaha emas dan para pendulang lokal, non lokal maupun luar Papua dalam menunjang kegiatan aktifitas pendulangan emas di wilayah sasaran.

4.         Kondisi Lokasi saat ini
                  Lokasi Pendulangan Emas Rakyat, berada di daera Wilayah Hukum Pemerintahan Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai Suku-suku yang mendiami sepanjang kalipun terdiri dari     beberapa etnis yang bahasanya pun  berbeda sepanjang sungai dihuni oleh Suku Mee dan Wolani yang masuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, dan Ibukota  Distriknya : Bogobaida dan distrik Mbiandoga 
Yang membuka keterisolasian masyarakat yaitu : Gereja Kemah Injil Indonesia. Kini daerah ini telah menjadi terbuka bagi semua suku di Papua dan suku-suku lain di Indonesia, Lokasi Unta, Dawobaru, Burung, lokasi 88, lokasi Dawo, Lokasi Damai 2,Lokasi Dawo,lokasi  usir 58, Amole, Pitibado, Lokasi KDI, Wopobado, Tagipige, Tayaga I, Tayaga II, Tayaga III, Lokasi Delta,  Lokasi Bayabiru, Lokasi Miminibiru, Lokasi Miminitinggi, 81, Lokasi Fambo, Lokasi Amano, Lokasi 45, Lokasi Ndeotadi 99, Lokasi kali jernih, Lokasi Wakade, lokasi damai dan lokasi matoa ( di Semua lokasi terdapat masyarakat asli, pekerja baik anak buah salahsatu bos atau para pendulang biasa dengan jumlah 50 orang – 500 orang, mereka berasal dari Suku Moni, Suku Mee, Suku Wolani, Sorong, Biak, Bugis, Makasar, Sanger, Manado dan Jawa)

II.      ALASAN USULAN
Degeuwo diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,  dengan beberapa alasan oleh masyarakat, antara lain; Munculnya Pengusaha Putra Daerah, Ditemukan oleh masyarakat, Populasi Penduduk, Relasi Sosial, Rawan Konflik serta Pemerintah lamban.

1.      Munculnya Pengusaha Putra Daerah
Sejak tahun 2003, lokasi ini ditemukan oleh masyarakat, perlahan-perlahan telah terjadi transfer pengetahuan dari saudara-saudara non papua tentang bagaimana cara berdagang, bagaimana cara mendulang, bagaimana cara membuat pantongan, sehingga telah menciptakan beberapa pengusaha emas asal papua seperti; Seki Murib, Em Tabuni, John Kogoya, Doli Kogoya, Maksi Adii, Ibu Martha Asmuruf ada juga yang mempunyai kios yaitu; Mama Yogi ; ada juga yang bekerja dipantongan sudah sekitar 20 orang anak asli, ada juga mama-mama papua yang menjual hasil bumi yaitu di Lokasi 99 dan Bayabiru, ada juga mama-mama papua di nabire yang mengirim ayam hidup, pinang, dll. Sehingga lokasi pendulangan emas ini telah memunculkan sebuah peluang bisnis baru bagi masyarakat papua. Degeuwo haruslah dapat menghasilkan Pengusaha-pengusaha Papua yang bergerak di bidang emas, sehingga dengan WPR diharapkan mereka bisa menjadi Pimpinan Perusahaan Emas Skala Kecil, dan juga dengan adanya lokasi emas ini telah dan akan menjadi sebuah potensi atau peluang bisnis bagi pengusaha papua.

2.      Ditemukan oleh Masyarakat                                                                                            Degeuwo telah menjadi lokasi yang menarik banyak untuk berminat untuk melakukan investasi, sejak ditemukan oleh masyarakat pada tahun 2003 yang lalu dengan pengetahuan alamiahnya, tidak dengan alat yang canggih untuk melakukan eksplorasi seperti yang dilakukan oleh Perusahaan, karena masyarakat merasa memiliki tempat tersebut selain sebagai pemilik hak ulayat  juga penemu emas, ada juga lokasi lain yang ditemukan oleh saudara-saudara Suku Dani, mereka juga merasa sebagai penemu emas, sehingga hal ini perlu di apresiasi oleh Pemerintah dengan menjadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
                                                                                               
3.      Populasi Penduduk                                                                                                                 Seperti  yang telah saya gambarkan di atas dilokasi-lokasi yang antara lain adalah;          Lokasi Unta, Dawobaru, Burung, lokasi 88, lokasi Dawo, Lokasi Damai 2,Lokasi Dawo,lokasi  usir 58, Amole, Pitibado, Lokasi KDI, Wopobado, Tagipige, Tayaga I, Tayaga II, Tayaga III, Lokasi Delta,  Lokasi Bayabiru, Lokasi Miminibiru, Lokasi Miminitinggi, 81, Lokasi Fambo, Lokasi Amano, Lokasi 45, Lokasi Ndeotadi 99, Lokasi kali jernih, Lokasi Wakade, lokasi damai dan lokasi matoa di Semua lokasi terdapat masyarakat asli, pekerja baik anak buah salahsatu bos atau para pendulang biasa dengan jumlah 50 orang – 500 orang, mereka berasal dari Suku Moni, Suku Mee, Suku Wolani, Sorong, Biak, Bugis, Makasar, Sanger, Manado dan Jawa; mereka juga telah memberikan Uang Permisi (Dana untuk membayar pakai tanah kepada pemilik tanah) sehingga mereka merasa lebih memiliki ketimbang pengusaha/pedagang/investor yang baru.

4.      Relasi Sosial                                                                                                              Relasi sosial juga telah terbangun dengan baik antara Kepala Suku, masyarakat dengan pedagang dan pengusahaPemilik tanah, walaupun ada juga yang tidak melakukan dengan baik tetapi secara umum telah dilakukan dengan kemampuannya; bentuk relasi itu dibangun dengan cara antara lain adalah; 
ΓΌ memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membangun kios;
ΓΌ memberikan pantongan  untuk mengambil hasil emas dari pantongan tersebut;
ΓΌ Menagih landing fee setiap helikopter landing
ΓΌ Bantuan saat ada kedukaan
ΓΌ Dana bulanan kepada pemilik hak ulayat dan polisi
ΓΌ Bantuan bagi anak sekolah yang mengedarkan sumbangan setelah melapor ke Pos Polisi
ΓΌ Fasilitas bebas biaya heli bagi pemilik tanah adat dan tokoh masyarakat
Kondisi ini menurut pandangan kami telah terbangun hubungan sosial yang saling membutuhkan antara mereka seperti kalimat sederhana yaitu Degeuwo adalah Kebun, dengan kata lain dapat dikatakan hubungan relasi semua stakeholder di lokasi, seperti Pohon yang tumbuh lama dan akarnya telah menjalar kemana-mana.

5.      Rawan Konflik                                                                                                                                Daerah pendulangan Emas disepanjang Sungai Kemabu/Degeuwo dapat di andaikan Gula yang menarik semua Semut, untuk berdatangan di daerah ini, kegiatan pendulangan telah ikut menghadirkan berbagai macam orang dengan berbagai kepentingannya, tetapi yang lebih menonjol adalah mereka datang untuk mencari penghasilan berupa uang sebagai pendapatan dari kegiatan usahanya, untuk itu mereka dengan berbagai cara berusaha antara lain: Pendulangan emas, menambang emas Membuka Kios, Rumah Makan, menjual hasil bumi yang di tanam dan mendatangkan dari Nabire yang diangkut dengan helicopter, Membuka bilyard, karoke; Degewo telah menjadi tempat mencari uang untuk hidup, sehingga jika ada pihak-pihak yang mau menutup atau menguasai lokasi ini dengan memegang Ijin Usaha Pertambangan maka rawan terjadi konflik karena, terlalu banyak kepentingan disana, dan jika dikuasai oleh beberapa pemegang IUP, maka pasti banyak pekerja yang menganggur dan kemungkinan mereka akan menciptakan konflik, mereka yang dahulu membuka hutan serta menemukan lokasi emas pasti akan menuntut haknya jika tidak dibayar maka pasti akan menciptakan konflik, jika dikerjakan oleh pemegang IUP maka mereka akan buat pagar besi dan betis dengan pemilik hak ulayat, dengan demikian akan terjadi konflik, sedangkan jika ditutup sama sekali maka akan terjadi konflik yang lebih besar karena semua stakeholder akan marah dan pasti akan mengamuk;

6.      Pemerintah lamban                                                                                                    Pemerintah terkesan lamban dan tidak tegas, hal itu sangat kelihatan dalam pendulangan emas di paniai, pada hal sudah ada petunjuk dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua, untuk mengusulkan ditetapkannya Degewo sebagai WPR (Terlampir) ,malah Bupati Nabire yang mengeluarkan Ijin setelah ada pengaduan dari masyarakat Siriwo pada tanggal 30 Januari 2005 maka sebagian pengusaha di Nabire mengurus Surat Ijin Pertambangan Emas (SIPE) (terlampir SIPEnya)  dari Dinas Pertambangan Nabire berdasar Perda Kab.Nabire No.14 Tahun 2003, dengan dasar PERDA Pemda Nabire memberikan kepada para Pengusaha adalah adanya Surat Ijin Pertambangan Emas (SIPE) oleh Bupati Kabupaten Nabire melalui Dinas Pertambangan yang dikeluarkan pada tahun 2005, tanpa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalan Perda yang dibuatnya serta pengawasan yang tidak ketat Sehingga memang kegiatan ini tidak diawasi dengan baik, bahkan diduga menjadi rejeki oknum pejabat Distamben Nabire dan Oknum anggota TNI/POLRI di Nabire; sementara Pemda Paniai baru mengambil langkah pada tahun 2006 dan dilanjutkan 2008 dengan membuat SITU, SIUP dan SIPE kepada beberapa pengusaha, dan baru pada tahun 2010 dengan dasar UU 4 Tahun 2009 dan Perda Paniai Nomor 16 Tahun 2009 maka Pemda Paniai dalam tahun 2010 telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan kepada:
1)        PT.Madinah Qurataain (Perusahaan ini dalam rencana mengerjakan proyek ini bekerjasama dengan Perusahaan dengan West Wist Australia, dan lokasi yang diklaimnya yaitu sebesar 129.000 ha, sejak 2004 telah ada orang bekerja, dan telah membayar Uang Permisi kepada pemilik lokasi mereka itu baik orang papua maupun bukan papua bekerja mendulang emas, berdagang,dll)
2)        CV.Computer (Perusahaan ini bekerja pada lokasi yang telah diberikan oleh masyarakat, sehingga tidak mengganggu lokasi tempat orang lain bekerja, dia bekerja sendiri, secara tradisional)
3)        PT.Salomo Mining Corporation,(Perusahaan ini dahulu bekerja dengan nama PT. Martha Mining, dan lokasi yang dikerjakan adalah lokasi yang telah ada ratusan orang disana sejak tahun 2003, yang juga sudah membayar kepada masyarakat pemilik hak ulayat sehingga dia juga telah mencaplok wilayahnya orang, dia juga mengklaim telah mengambil satu lokasi juga di daerah Amano yang tumpang tindih dengan PTMQ, dia juga bekerjasama dengan pengusaha asal Australia) (Untuk lebih jelasnya kami lampirkan juga peta lokasinya)

Berangkat dari Kasus Bima,dll diharapkan pemerintah juga dapat kembali meninjau kembali IUP yang diberikan, dan mencabut IUP tersebut, dan menetap keseluruhan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,  agar dikemudian hari tidak menjadi masalah.

III.        SOLUSI
Berangkat dari alasan dan kondisi di atas maka, dengan ini kami mengusulkan agar:

a)      Penetapan Degeuwo/Kemabu
Keinginan untuk menetapkan Degewo/Kemabu sebagai WPR, sudah lamia di usulkan  yaitu ELMASME  mengirimkan surat kepada Gubernur Papua, No: 005/ELMASME/VIII/2003 pada tanggal 18 Agustus 2003, yang isinya memohon menerbitkan SK Pertambangan Rakyat di Paniai, Melalui Kasubdin Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan jawaban, No:540/676 tanggal 23 oktober 2003 perihal: pemberian izin pertambangan rakyat isinya menegaskan dan mendukung surat Bupati Paniai untuk melarang pihak luar dan menegaskan bahwa pihak masyarakat dapat menolak kehadiran para pendulang,pedagang dari luar paniai.
Pada tanggal 5 September 2011 Bupati Paniai, Bp.Naftali Yogi, S Sos, mengajukan surat, Kepada Gubernur Papua dengan, Nomor: 500/239/SET, Perihal: Permohonan Penetapan WPR (Surat dan Peta Terlampir), dengan tujuan Kegiatan penambangan yang dilakukan  secara tradisional dan hanya diperkenankan bagi masyarakat adat setempat (bisa juga dengan bekerjasama masyarakat luar  dengan membuat perjanjian yang saling menguntung) untuk meningkatkan taraf hidup mereka sehingga belum diijinkan bagi pihak luar untuk melakukan kegiatan.

b)     Pembinaan dan Pengawasan                                                                                      jika ditetapkan sebagai sebagai WPR maka sangat diharapkan agar ada pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, tentang Lingkungan dari BAPEDALDA, tentang teknis Pertambangan dari Dinas Pertambangan, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, lingkungan tidak rusak serta aman;

Melalui laporan ini kami menyampaikan, karena kondisi Degeuwo yang sulit dijangkau dengan jalan darat dalam waktu cepat, jumlah pendulang, pengusaha, pedagang yang banyak serta telah lama beroperasi; Agar tidak terjadi seperti Kasus Bima, dll maka kami sangat mengharapkan agar Lokasi Pendulangan Emas Degewo/Kemabu dijadikan sebagai WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT, dan mencabut semua IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Paniai.
Demikian semoga kita dapat hadir bukan sebagai pembawa malapetaka bagi sesama tetapi  sebagai pembawa damai bagi yang lemah di belantara Papua.



Atas perhatian, kesadaran dan keputusannya kami ucapkan terima kasih.

Minggu, 08 Juni 2014

Peluncuran Buku Mengembalikan Pemerintahan Adat di Papua




Judul Buku: Mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua;
Jumlah Halaman: 75 Halaman
Bab : 5 Bab
Berbicara tentang Pemerintahan Adat adalah sebuah bagian yang penting dari adat, bicara tentang adat adalah bicara tentang jati diri, berbicara tentang citra diri yang merupakan citra ALLAH, karena itu ALLAH telah memberikan adat yang lengkap bagi Masyarakat Adat Papua;
Jati diri manusia dalam adat juga diwujudnyatakan dalam pemerintahan adat di Papua, yang di kendalikan juga dengan sistem politik yang menurut Mansoben Josh ada 4 tipe sistem politik tradisional: Bigman, Kerajaan, Ondoafi, campuran; Ada bentuk pemerintahan adat: Oligarkhi dan Aristoktrasi;
Ada Pandangan dalam agama terhadap adat yang kadang tidak dipahami dengan baik, terutama oleh kita bahwa Yesus memandang penting Adat karena Yesus datang untuk menggenapi hukum taurat (Hukum Adat jaman musa) hal itu terlihat dalam Matius, 5;17-19, hal itu sama juga Nabi Muhamad yang mewariskan tradisi musa; sehingga pemerintahan adat tidak bertentangan dengan agama. Ini penting agar semua pihak memahami baik;
Ilmuwan koenjaraninggrat budaya ada tiga gejala; Ide, aktivitas dab wujud. Oleh karena itu  bahwa pusat pemerintahan adat papua, dalam antropologi adalah wujud kebudayaan
 Peranan adat bagi agama di Papua sangat besar, karena adanya adat maka ada gereja di tanah papua, dalam, buku Ajaib di Mata Tuhan, F.J Kamma, jelas di tulis peranan, pemerintahan adat seperti; sultan tidore, kepala suku, raja-raja untuk membantu ottow dan geisler serta tilemans untuk menyebarkan agama di Tanah Papua;
Kehadiran Agama juga ikut menghadirkan pemerintah, ke daerah misinya, dalam hal ini juga peranan pemerintahan adat seperti; raja, kepala suku, ondofolo, tonowi, mananwir, sangat besar karena mereka yang berikan tanah mengawal dan memberikan restu bagi pemerintah di tanah Papua;
Pemerintahan adat dahulu, di daerah indonesia lainnya dikenal, di Jawa disebut Desa, Nagari di Minangkabau, Binua di Kalimantan, Negeri di Ambon, di Papua ada namanya, Emawa, Nduni, Obhe,Isorei, ini yang menurut saya disebut pemerintahan adat;
UU No 5 Tahun 1979 tentang Desa telah menyeragamkan, sesuai dengan nama jawa, hal ini telah mematikan pemerintahan adat yang pernah ada, namun adanya UU 32 tahun 2004, PP No 76 Tahun 2001, PP No.72 tahun 2005 serta UU No 6 Tahun 2014, telah membuka peluang untuk mengembalikan pemerintahan adat;
Mengembalikan Pemerintahan Adat mesti dimulai di propinsi, dengan adanya regulasi, dan dengan dasar Pasal 18 B Ayat 2 dan UU No. 21 Tahun 2001, perlu dibentuk Badan Urusan Masyarakat Adat atau Biro Pemerintahan Adat. Badan ini akan bertanggung jawab kepada Gubernur, mitra kerja dengan MRP dan DPRP yang diangkat, badan ini akan melaksankana bidang; peradilan adat, pemerintahan adat, pemetaan tanah adat, sekolah adat dan pemberdayaan masyarakat adat,dll
Buku ini dibedah oleh Dosen UNCEN Jurusan Antropologi, Andreas Goo, S.Sos, M.Si dan Drs. Yerimias Witipo, M.Si, di Aula Susteran Waena Jayapura (30/5)
Dalam bedah, Andi Goo mengatakan, buku ini akan menjadi referensi bagi siapa saja agar public mengetahui pergulatan Dewan Adat Papua, karya ini menggambarkan sisi kreatif Dewan Adat Papua, buku ini menawarkan konsep model quartet politika papua, buku ini menawarkan adanya transformasi kebudayaan

Senin, 26 Mei 2014

SUKA DUKA SEORANG PIMPINAN DEWAN ADAT






Dewan Adat dalam dua sudut pandang
Dahulu dalam budaya, dikenal sebutan Tonowi, Raja, Sonowi, Menagawan, mananwir, ondoafi dan sebutan lainnya, Mereka terseleksi oleh alam karena kehebatan dan kelebihan mereka, maka individu-individu tertentu disebut Tonowi,dan sebagainya. Kelompok ini dahulu digunakan oleh pemerintah belanda dan gereja untuk untuk menyebarkan agama dan membuka pos pemerintahan, dan kelompok-kelompok ini ada yang diangkat sebagai penasehat pemerintah ada juga yang diangkat sebagai pemerintah kampung, kini kelompok-kelompok ini ada namun peranannya mulai tersingkir, sebagian peranannya diambil alih dengan munculnya organisasi masyarakat modern seperti; DPMA, Dewan Adat serta LMA, munculnya organisasi ini juga kadangkala menunculkan konflik antara pimpinan adat tradisional dengan modern, namun jika pimpinan organisasi modern jika dapat merangkul pimpinan adat tradisional maka, konflik dapat diatasi, namun jika pimpinan adat modern tidak dapat merangkul maka konflik akan berkepanjangan, lebih parah lagi jika ditunggangi oleh kepentingan tertentu.
Selama ini ada stigma bahwa LMA atau DAP pendukung “Gerakan Aspirasi Merdeka“  stigma yang keliru ini dan kesalahan memahami bahwa LMA atau DAP sebagai lembaga politik, adalah sesuatu yang keliru jika merujuk kepada Statuta Dewan Adat Papua, hal itu sama sekali tidak diatur yang ada adalah DAP adalah pejuang Hak Masyarakat atas budaya, SDA, tanah dan hak hidup, bukan yang lain-lain, stigma ini juga mungkin muncul karena sikab, statmen petinggi DAP yang selama ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, yang sebenarnya  sesuai dengan statuta DAP dan deklarasi HAM PBB, namun hal deklarasi PBB itu belum diratifikasi oleh pemerintah NKRI, sehingga menjadi sebuah tantangan bagi Negara. sebagai sebuah organisasi adat modern DAP/LMA karena ada yang dibentuk oleh masyarakat saat sedang ramainya aspirasi merdeka seperti DAP sehingga DAP dipandang sebagai bentukan PDP dan  ada juga LMA ada yang dibentuk difasilitasi oleh Biro Pemerintahan Kampung Setda Prov Papua ada juga didorong oleh pemerintah, maka sikab saling curiga, egois, angkuh, menang sendiri selalu mewarnai perjalanan organisasi ini, dan ini jugalah yang selama ini membingungkan rakyat serta pemerintah salah kaprah dalam menyikapi kedua organisasi masyarakat adat yang modern ini.
Disatu sisi, jika pengurus Dewan Adat dekat dengan pemerintah maka kami disebut alatnya pemerintah, pesuruhnya pemerintah. Ini yang saya maksudkan ada dua sudut pandang terhadap Dewan Adat.
Kedua pandangan ini jelas keliru yang benar selama ini tidak pernah ada koordinasi, komunikasi antara pemerintah dan Dewan Adat untuk membatasi peranan-peran kedua lembaga. Kewenangan adat dan kewenangan pemerintah tidak perlu campur aduk. Apa yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah kembalikan kepada Pemerintah lalu apa yang menjadi hak dan kewenangan adat itulah yang diurus oleh Adat. Dewan Adat sebagai mitra kerja pemerintah untuk membangun masyarakat bukan sebagai tempat belajar berpolitik. Oleh karena DAP muncul dalam situasi politik papua saat itu, dimana aspirasi merdeka sedang memanas, karena itu Dewan Adat mendapat stigma sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan ‘M’ padahal Dewan Adat adalah Emawa, Pilamo, Isorei, Nduni, Aidoram, Tongoi, tempat dimana membicarakan dan memperjuangkan, bergumul aneka hal dengan masyarakat adat. Karena itu mestinya Dewan Adat dipahami sebagi rumah, bukan tempat berpolitik yang menjadi momok bagi pemerintah dan juga perlu dipahami baik juga oleh pengurus DAP/LMA bukanya hidup dalam sebuah suasana egois, angkuh dan lain-lain, Adat tidak mengajarkan saling curiga, egois, angkuh dan sombong yang ada adalah rendah hati, terbuka, hargai, nilai kebenaran, sehingga perlu dipahami bahwa Dewan Adat berfungsi sebagai Rumah bagi siapa saja mengolah berbagai persoalan dalam  masyarakat Adat. Hal ini biarlah rakyat yang memberikan penilaian atas lembaga ini, atas dasar pikiran dan perasaannya, sehingga perlu ruang dan waktu akan menemukan jawaban murni atas persoalan ini.

Dewan Adat bukan lembaga pelaksana CSR
Dalam menjalankan tugas sebagai dewan adat, kadangkala ada pandangan dari masyarakat bahwa kami memiliki banyak uang yang dapat kami bagikan, karena itu seringkali kami menjadi tempat masyarakat meminta dana, karena kadang kami menjadi tempat sandaran orang disaat mereka membutuhkan bantuan, kadang kami merasa aneh, marah dan bingung, karena dewan adat bukan dibentuk oleh sebuah perusahaan untuk menjalankan misinya sehingga ditunjang dengan sejumlah dana untuk melakukan tanggung jawab social perusahaannya. Seperti yang dilakukan oleh PTFI terhadap LPMAK di Timika.
Kadangkala saya didatangi masyarakat dari kampung-kampung dengan berbagai keperluan dana, mereka menghormati kami dengan sungguh namun pada akhirnya mereka mengungkapkan kebutuhannya, kadang dalam hati saya marah namun jika ada pasti saya bantu sebisa saya, maklum kerja tanpa gaji.

Dewan Adat Paniai tidak makan uang dari degeuwo
Jika dalam kesendirian saya kadang saya berfikir mengapa masyarakat menganggap dewan adat adalah CSR, tetapi saya biasa juga disadarkan juga adanya pandangan miring kepada saya tentang kegiatan pendulangan emas di sungai degeuwo, saya harus menanggung fitnahan orang bahwa “John Gobai,banyak makan uang degeuwo” aneh juga karena hal itu dikatakan oleh oknum pejabat, untuk menutupi ketidakmampuannya mengurus kegiatan ini untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Perlu diketahui bahwa yang melepaskan tanah degeuwo dan mengundang pengusaha ke degeuwo adalah masyarakat degeuwo sendiri, oknum tertentu masyarakat bugalaga, bogobaida dan agadide serta siriwo, mereka juga mendapat pembayaran dari para pengusaha, selanjutnya pada masa-masa awal sejumlah oknum masyarakat juga tampil sebagai keamanan dan pengurus tambang dengan nama TPPE (Tim Pengelola Pendulangan Emas), awalnya mereka diduga mendapat dana dan emas. Akibatnya satu contoh pernah terjadi konflik antara; Tebai dan Kayame. Sebetulnya saya perlu menyebut nama-nama keamanan dan pengurus TPPE namun rasanya tidak etis, biarlah kita bertanya pada rumput yang bergoyang.
Saya menjadi dewan adat dalam situasi lokasi dengan sudah dibuka, sebagian tanah sudah dilepaskan  oleh pemilik hak ulayat dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.100.000.000 – Rp.1.000.000.000,- dan system pembayaran yang bervariasi juga ada yang tunai ada juga yang cicil. Dalam usahanya ada pendulang yang membayar lokasi ada yang untung namun ada juga yang rugi lalu gulung tikar alias merugi, ada juga yang bertahan namun utang kepada pemodal lainnya.
Perlu diketahui Dewan adat tidak pernah melepaskan tanah degeuwo sehingga mendapatkan sejumlah dana, yang melepaskan tanah adalah pemilik hak ulayat sendiri, sehingga mereka jugalah yang mendapatkan dananya, mereka jugalah yang mendapat sedikit bantuan dari pedagang dan pendulang, dilokasi juga ada kepala suku local yang biasanya menjaga keamanan kampung, menyelesaikan masalah di lokasi pendulangan, biasanya juga mendapatkan dana bulanan dari para pendulang, pedagang dan pengusaha serta jika pihak kepolisian atau brimob membuka pos atau menempatkan anggotanya maka, dana untuk makan setiap minggu, dana pengamanan setiap minggu serta dana bulanan diberikan oleh pedagang dan pengusaha di degeuwo, sejak dibentuknnya  Asosiasi Pengusaha Penambang Emas (APPE) dan  Konsorsium Pengusaha Emas Nabire dan Paniai (KPENP) di nabire pada tahun 2011, atas kesepakatan pihak pengusaha dan organisasi, yang idealnya oleh pengusaha ingin diberikan kepada masyarakat asli sebagai bentuk tanggung jawab sosial pengusaha kepada masyarakat. Pengusaha juga memberikan dana dari penjualan BBM kepada APPE dan perhitungan tiap penumpang yang terbang ke degeuwo di kenakan biaya perkepala untuk menjadi pemasukan bagi KPENP, sehingga kedua organisasi ini diharapkan dapat melakukan tugas CSR kepada masyarakat.
Pengusaha di degeuwo diduga kadang juga memberikan bantuan insidentil kepada oknum POLRES Nabire dan Paniai, hal itu kadang terungkap dalam diskusi lepas dengan pengusaha maupun dengan anggota kepolisian, hal lain juga dapat dilihat adalah dalam beberapa tahun sejak 2007-2012 penjualan BBM ke pendulangan dimonopoli oleh usaha CV.Gunung Kelud milik istri seorang anggota Polsek Bandara Nabire, saat itu setiap pengusaha wajib mengambil BBM di GK dan harganya sengaja dinaikkan dengan alasan untuk bos-bos (Perwira di POLRES Nabire).
Namun kami juga tidak dapat pungkiri kami kadang juga mendapat bantuan dana dari pengusaha asal papua maupun non papua tetapi bukan rutin seperti masyarakat, oknum anggota kepolisian, APPE dan KPENP, tetapi yang perlu kami tegaskan adalah kami tidak makan uang dari degeuwo ratusan atau milyaran rupiah seperti yang dipikirkan banyak orang.

Dewan Adat bukan SKPD
Dalam pergaulan dengan sejumlah pejabat pemerintah, DPRD dan masyarakat lain kadang kala terungkap kata-kata “Pak Dewan, bagi uang sudah, kawan ko bagi uang kah, bupati kasih ko uang banyak to” kata-kata ini kadang membuat saya sakit hati, kata-kata ini pula telah membuat pandangan yang keliru dalam masyarakat, karena diucapkan oleh orang mengerti dan pejabat, seakan-akan kami mempunyai dana yang banyak mengandung makna seakan-akan kami mempunyai dana yang besar yang sedang kami gelapkan, kata-kata ini menggambarkan seakan-akan dewan adat sama dengan Kantor pemerintah,yang wajib diperhitungkan dalam APBD, tidak ada daerah di Papua yang telah membuat perda tentang dewan adat sehingga ada dana khusus dalam APBD yang dialokasikan bagi dewan adat, dana ada hanya karena pendekatan dan kebaikan hati bupati, bukan karena sebuah pengakuan secara yuridis.
Pandangan yang keliru terhadap dewan adat ini perlu dihilangkan dalam benak orang papua, namun yang penting membuat agar dewan adat eksis dengan meyakinkan pemerintah agar memberikan dana yang cukup bagi Dewan Adat, agar dapat melaksanakan agendanya dalam memberikan dukungan bagi pembangunan.