SUARA RAKYAT SUARA
TUHAN
(Menggagas PILEG
ALA Papua)
Oleh
JOHN NR GOBAI
Ketua Dewan Adat
Paniyai/Sekretaris II Dewan Adat Papua
Pengantar
VOX
POPULI VOX DEI, kalimat ini benar dan bagus, namun kenyataan dalam pemilihan
baik PILKADA dan PILEG, yang terjadi adalah sebelum tanggal pencoblosan adalah
benar milik rakyat namun setelah pencoblosan adalah milik KPU, sehingga menjadi
hak KPU untuk memindahkan suara, menambah suara dan mengurangi suara tergantung
kepntingan. Kepentingan itu sangat terkait dengan politik dan kebutuhan,
kepentingan politik adalah kepntingan dari peguasa atau calon tertentu,
sedangkan kebutuhan sangat terkait dengan uang, karna ini ajang lelang serta
dagang suara.
Pileg dan Kebutuhan
KPU
Kenyataan
pemilihan KPU sangat sarat kepentingan politik dan kebutuhan, ada kepentingannya
Caleg, Calon Kepala Daerah serta kebutuhan Timsel KPU serta oknum anggota KPU
Provinsi. Kenyataan lain adalah KPU menjadi lapangan kerja bukan profesi yg di
isi oleh orang yang profesional, akibatnya beberapa orang setiap masa hanya
ingin menjadi anggota KPU, BAWASLU atau DKPP, ada juga pengangguran karena
tidak ada pekerjaan, dalam rangka perbaiki nasib hidupp masuk menjadi KPU agar
bisa punya harta.
Legislatif
adalah salahsatu institusi resmi negara yang menentukan kebijakan negara dan
daerah, jika calon terpilihnya ditentukan hanya karena kepentingan politik
serta kebutuhan oleh oknum anggota KPU yang kualitasnya ada yang dibawah
rata-rata ada juga rata-rata, lalu dia mau menghasilkan legislator yang seperti
apa ya?.
Pemilihan
Indonesia Idol yang diikuti oleh Nowela Auparai yang bapaknya adalah seorang
pendeta adalah sebuah contoh dia diuji oleh artis indonesia yang profesinal
seperti Anang dan Ahmad Dani,cs telah menghantar Nowela dalam babak-babak
akhir, dia terpilih karena dia menjiwai dan benar-benar mantap bukan karena kepentingan politik atau
money utk penuhi kebutuhan juri, jika di Papuua nowela bersaing dengan seorang
keluarga pejabat mungkin Nowela akan kalah kalah karna bapaknya pendeta tak
punya uang dibanding anak dari keluarga pejabat ini.
Nowela
hanya sebuah gambaran bagi kita, bahwa penilaian layak atau tidaknya seorang
mesti ditentukan oleh kelayakan dan kemampuan, sehingga jika UU PEMILU tak
dirubah dengan cara penentuan legislator melalui uji kelayakan dan kepatutan
maka hasilnya akan menghasilkan DPR yang Datang, Duduk, Diam , dengar Duit (D
Lima).
Sehingga
harus ada wacana pada tahun 2019 PEMILU di Papua calonnya di uji melalui
Musyawarah terbuka dan ratusan calon itu diminta menyampaikan visi, misi
menilai pengalaman ormasnya, kegiatan yang dilaksanakannya, keberhasilan
programnya atau perjuangannya, dan membuka sms dukungan atau surat dukungan
namun kualitas jawababan saat uji itulah yang sangat menentukan layaknya
seorang menjadi calon terpilih. Ini penting agar para pengurus partai juga
melakukan pendidikan kader yang benar bukan buka kantor hanya saat pendaftaran
calon. Karena ini bukan mau memilih ketua kelas di sekolah atau RT di kampung.
Penutup
Pemilihan
ini dilakukan untuk memilih Legislator atau dalam Pemilu Legislatif. PILEG
adalah untuk memilih LEGISLATOR, lembaga yang menyusun peraturan atau bersama
pemerintah menyusun peraturan, melakukan pengawasan serta mengawasi dan
mengatur anggaran daerah. Dan ini artinya KPU ditiadakan, Calon Legislatif di
uji oleh politisi senior, pengamat serta akademisi dalam sebuah Musyawarah Adat
Terbuka yang oleh ratusan atau ribuan orang sehingga merekapun ikut menilai
kemampuan dan kelayakan, dukungan bisa disampaikan terbuka atau sms atau
tertulis, ini baru menurut saya yang namanya Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat
Suara Tuhan) karena legislative ada untuk kepentingan rakyat banyak bukan
kelompok dan keluarga siapa yang terpilih harus menandatangani pakta integritas
kepada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar