Minggu, 13 April 2014

Dasar Pencabutan Ijin Usaha Pertambangan di Papua


PERSPEKTIF HUKUM PENCABUTAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN
DI PANIAI


PENGANTAR
Degeuwo merupakan sebuah nama yang akhir-akhir ini menjadi menarik, dia ibarat setumpuk gula yang menarik banyak semut, karena masyarakat dengan pengatahuan alamiahnya, menemukan butiran emas sejak tahun 2003, yang kegaiatannya masih berlangsung hingga sekarang tepatnya di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai; Namun Degeuwo juga saat ini seperti Kerikil dalam sepatu Pemprov Papua dan Pemkab Paniai, karena mereka memang kewajibannya menyelesaiakan masalah ini
Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2003 oleh masyarakat baik Papua maupun non Papua. Masyarakat asli telah menjadikan kegiatan ini sebagai mata pencaharian yang baru bagi mereka yang bukan asli, kegiatan ini dilihat sebagai sebuah peluang usaha.

KONDISI SAAT INI
Pada tahun 2010, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pemda Paniai telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada tiga perusahaan yaitu:
1)    PT.Madinah Qurataain Kep.Bup Paniai, 37 Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 (Dia Pada tahun yang sama juga mendapat IUP Eksplorasi, Kep. Bupati Paniai, No.76 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010)
2)    PT.Martha Mining
3)    CV. Computer
Untuk wilayah yang sama yaitu di Lokasi Pendulangan Emas, Sepanjang Sungai Degeuwo, Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2008 juga mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT.Benliz Pasific dengan Nomor Kep.Gub Papua, No 153,154,156 Tahun 2008 tanggal 31-12-2008
Ijin-ijin ini dikeluarkan lima atau enam tahun setelah dilakukannya penambangan oleh masyarakat disepanjang Sungai Degeuwo

DASAR HUKUM IUP
Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan nya.
Menurut Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”
Dalam Pasal 37 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur sebagai berikut IUP diberikan oleh:
1)    Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah kabupaten/ kota;
2)    Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.. 

SYARAT-SYARAT IUP
 Pasal 39 UU No 4 Tahun 2009 diatur,Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi Bagi Badan Usaha
Pasal 23 PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi bagi Badan Usaha meliputi persyaratan antara lain:Nama Perusahaan, Lokasi dan Luas Wilayahnya,Rencana Umum Tata Ruang,….., PNBP Iuran Tetap dan Iuran Eksplorasi, Data Ekplorasi, Dokumen Lingkungan termasuk Reklamasi dan Pasca Tambang;

IUP TERKAIT UU LINGKUNGAN HIDUP
UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 diatur Setiap Usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL
UU No 32 Tahun 2009, pada pasal 34 ayat 1 mengatur  Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 1 wajib memiliki UKL/UPL; Ayat 2, Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
Pasal 36 ayat 1 Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin lingkungan
Pasal 40 ayat 1 Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan; Ayat 2 Dalam hal Izin lingkungan dicabut izin dan atau kegiatan dibatalkan




IUP TERKAIT DENGAN STATUS HUTAN
Permenhut No 18/2011 Tentang  Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dalam Permen ini diatur tata cara ijin pinjam pakai kawasan hutan
Pasal 5 PERMENHUT 18/2011 mengatur Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:  a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan, Ijinnya diajukan dengan beberapa dokumen seperti rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi dan citra satelit terbaru, Rekomendasi Bupati/Walikota, AMDAL diatur dalam Pasal 11 Permenhut ini.  Permohonan diajukan ke MENHUT melalui Dirjen Planologi
Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.

KONDISI PERIJINAN SAAT INI
IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemda Paniai kepada; PT,Madinah Qurataain, CV.Computer dan PT.Martha Mining, belum memiliki:
1)    Data Ekplorasi,
2)    Dokumen UKL-UPL/AMDAL, 
3)    Dokumen pinjam pakai kawasan hutan
hal itu juga terjadi bagi IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PT.Madinah Qurataain belum memiliki dokumen AMDAL
IUP ekplorasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada PT.Benliz Pasific, diduga juga belum memiliki dokumen syarakat mendapatkan IUP, yaitu:
1)    Dokumen  AMDAL, karena belum pernah dilakukan sidang komisi AMDAL BAPESDLH Papua;
2)    Dokumen pinjam pakai kawasan hutan
3)    IUP juga dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi Bupati Paniai

CELAH HUKUM PENCABUTAN IUP
Pemberian Ijin Usaha Pertambangan baik oleh Provinsi maupun kabupaten Paniai, jikia dikritisi secara baik, maka dapat ditegaskan dan merupakan celah hukum bagi kita adalah:
1.    Persyaratan IUP Sesuai Pasal 39 UU No 4 Tahun 2009, danPemegang IUP tidak memiliki data eksplorasi  dan dokumen UKL-UPL/AMDAL, mereka hanya memiliki Ijin HO, Hal ini jelas ijinnya bisa ditinjau kembali atau dicabut,  karena Dokumen UKL-UPL/AMDAL dan Data eksplorasi adalah satu syarat yang menentukan.
2.    Pada pasal 40, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atur, ayat 1, Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, Ayat 2, dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan;
3.     Permenhut No P.18/MENHUT-II/2011, Pada pasl 7 diatur bahwa Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Persyaratan di atur dalam pasal 13 dan pasal 14 Permenhut No.P.18/MENHUT-II/2012.
4.    Pemegang IUP belum mempunyai dokumen AMDAL/UKL-UPL sehingga tidak bisa memperoleh ijin pinjam paka kawasan dari Kehutanan.
5.    Dengan kondisi ini pemegang IUP juga belum mempunyai ijin pinjam pkai kawasan hutan.

SARAN
Demi penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Paniai, mencabut semua IUP yang dikeluarkan di wilayah kabupaten paniai, khususnya di sepanjang Sungai Degeuwo/Kemabu, Kampung Nomouwodide, Bogobaida, Paniai, karena IUP yang dikeluarkan, tidak prosedural, tidak sesuai dan bertententangan dengan Peraturan yang berlaku;
Tetapkan wilayah ini menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) semua pelaku usaha diarahkan mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar