ASPEK
INKONSTITUSIONAL PENETAPAN TIM SELEKSI dan
CALON
ANGGOTA KPU
OLEH
JOHN NR GOBAI
KETUA DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
PENGANTAR
Kadangkala
kata orang proses seleksi calon KPU adalah sebuah sandiwara, karena dimainkan
dengan sebuah formalitas karena para tim seleksi telah mengantongi nama calon
KPU yang adalah titipan-titipan kepentingan PEMILU Legislatif dan PILKADA,
namun juga adakalanya dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan aturan
tanpa menerima titipan kepentingan.
Calon
Anggota KPU dihasilkan oleh pekerjaan Tim Seleksi yang penangkatannya juga
diatur sesuai dengan aturan tetapi pada bagian ini juga biasanya dimainkan
dengan sarat kepentingan politik.
Agar
menjadi jelas dan sebagai pendidikan politik bagi rakyat maka berikut kami beberkan
aturan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun
2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ada
dua Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam UU
tersebut diatur juga tentang pengusulan, penetapan dan pengangkatan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten.
UU
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 21, diatur
sebagai berikut:
1)
KPU
Provinsi membentuk Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap
Kabupaten/Kota
2)
Tim
Seleksi sebagaaimana dimaksud pada ayat 1, berjumlah 5 (lima) anggota yang
berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi Setempat.
3)
Anggota
tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpendidikan paling rendah S-1
dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
4)
Anggota
tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
5)
Tim
seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris
merangkap anggota dan anggota
6)
……………..
7)
Tata
cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU
UU
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 22, diatur
sebagai berikut
- KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
- Tim Seleksi sebagaaimana dimaksud pada ayat 1, berjumlah 5 (lima) anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas 1 (satu) orang yang diajukan oleh Bupati/Walikota, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi
- Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
- Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
- Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan anggota
Pasal
23
1) KPU
Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi Calon
anggota KPU Kabupten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
2) Penetapan
calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan dalam pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dalam waktu paling lambat 15
(lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari
KPU Provinsi
3) Penetapan
calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dalam waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
4) Penetapan
calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU
Provinsi dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4
5)
Apabila
dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2,
ayat 3, bupati/walikota dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
belum mengajukan nama anggota Tim seleksi,KPU Provinsi berwenang menetapkan
nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim seleksi.
6) Penetapan
calon anggota Tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 5
dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
7) Proses
pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, Bupati/Walikota
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dilakukan secara terbuka;
ANALISA
Dalam
pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU di Paniai, masih beberapa harus
diklarifikasi, sesuaii dengan ketentuan diatas, yaitu:
- Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 Pasal 23, Apakah KPU Provinsi pernah menyurat kepada Bupati Paniai dan DPRD Paniai untuk mengusulkan nama sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3, dan jika ada usulan DPRD Paniai apakah sudah ditetapkan melakui siding paripurna
- Apakah Bupati Paniai dan DPRD Paniai tidak mengajukan usulan nama-nama calon Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, sehingga
- Jika ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 23, tidak diatur lagi atau ditiadakan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU maka tanpa melibatkan Bupati dan DPRD keseluruhan Tim Seleksi di usulkan dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua;
- KPU Provinsi Papua harus juga harus menjelaskan dasar penetapan dan keterwakilam unsur dari 5 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Paniai, kelima Anggota itu siapa dari unsure apa, (Akademisi pada PT Setempat, Keterwakilan Profesional, Masyarakat)
KESIMPULAN
Jika
tahapan yang ditentukan dalam kedua UU ini dengan Pedoman KPU tentang
pengusulan dan penetapan Tim Seleksi sama maka, KPU Provinsi Papua diduga tidak
konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diduga KPU
Provinsi Papua telah menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan yang tidak
dapat dipahani, contoh kasus di paniai, mayoritas Tim Seleksi berasal dari satu
daerah, sehingga diduga penentuannya dipengaruhi dengan semangat Nepotisme yang
tinggi untuk kepentingan yang tidak dapat dipahami dengan akal sehat.
Namun
jika terdapat pengaturan yang berbeda menurut UU maka, KPU Provinsi Papua perlu
menjelaskan tentang keterwakilan unsur, karena Tim Seleksi yang dipilih juga
diduga tidak mewakili dua unsure yang ditentukan khususnya (Akademisi dan
Profesional) namun hanya memenuhi satu unsure yaitu masyarakat.
Dikhawatirkan
kedepan KPU Provinsi Papua akan mengkomersilkan tahapan-tahapan untuk mencari
dan menumpuk kekayaan melalui sebuah sandiwara penetapan tim seleksi dan
penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota
SARAN
Diharapkan
KPU Provinsi Papua dapat konsisten melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan jauh dari KOLUSI DAN NEPOTISME.
dalam rangka menegakan peraturan peundang-undangan tentang
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15
Tahun 2011.
KESIMPULAN
Hasil
dari Seleksi Calon KPU Paniai, telah dirasakan, banyak pihak yang kecewa tapi
ada pihak yang senang, hal ini sangat terkait dengan kepentingan politik, ada
yang dibawah umur tetapi lebih kepada kepentingan politik dan nepotisme, bukan
soal kualitas hasil seleksi dan tidak transparan, tidak adanya Peraturan KPU
yang mengatur tentang indicator yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang
calon, sehingga semua hanya untuk kepentingan politik saja bukan soal kualitas.
Wajar jika KPU Prov menjadi sasaran, karena bekerja untuk mengamankan
kepntingan.
Ini fenomena umum, sehingga perlu evaluasi
semua masih perlukah KPU, karna KPU hanya akan menjadi pekerjaan yang
dikejar-kejar karena ada saat-saat panen yang menghasilkan banyak uang tanpa
harus kerja keras, sehingga KPU menjadi rebutan sebagai lahan perbaikan nasib
sehingga tidak heran mantan KPU ingin selalu mau menjadi anggota KPU.
DiPapua sebaiknya digagas adanya peraturan yang pengangkatan anggota DPR tidak menggunakan KPU dan perangkatnya melalui fit and propertest yang dilakukan terbuka dalam forum musyawarah masyarakat, agar tidak ada lagi kepentingan politik tetapi yang terjadi adalah penegakan peraturan dan adanya kualitas bukan nepotisme serta adanya kolusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar