Senin, 14 April 2014

KPU; Antara Kepentingan Politik dan Aturan




ASPEK INKONSTITUSIONAL PENETAPAN TIM SELEKSI dan 
CALON ANGGOTA KPU

OLEH
JOHN NR GOBAI
KETUA DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI

PENGANTAR
Kadangkala kata orang proses seleksi calon KPU adalah sebuah sandiwara, karena dimainkan dengan sebuah formalitas karena para tim seleksi telah mengantongi nama calon KPU yang adalah titipan-titipan kepentingan PEMILU Legislatif dan PILKADA, namun juga adakalanya dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan aturan tanpa menerima titipan kepentingan.
Calon Anggota KPU dihasilkan oleh pekerjaan Tim Seleksi yang penangkatannya juga diatur sesuai dengan aturan tetapi pada bagian ini juga biasanya dimainkan dengan sarat kepentingan politik.
Agar menjadi jelas dan sebagai pendidikan politik bagi rakyat maka berikut kami beberkan aturan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ada dua Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam UU tersebut diatur juga tentang pengusulan, penetapan dan pengangkatan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten.
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 21, diatur sebagai berikut:
1)         KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
2)         Tim Seleksi sebagaaimana dimaksud pada ayat 1, berjumlah 5 (lima) anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi Setempat.
3)         Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
4)         Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
5)         Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan anggota
6)         ……………..
7)         Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU

UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 22, diatur sebagai berikut

  1.  KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
  2. Tim Seleksi sebagaaimana dimaksud pada ayat 1, berjumlah 5 (lima) anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
  3. Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas 1 (satu) orang yang diajukan oleh Bupati/Walikota, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi
  4. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
  5. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
  6. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan anggota


Pasal 23
1)    KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
2)  Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi
3)  Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
4)     Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2, ayat 3, ayat 4
5)    Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, bupati/walikota dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim seleksi,KPU Provinsi berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim seleksi.
6)    Penetapan calon anggota Tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dilakukan secara terbuka;

ANALISA
Dalam pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU di Paniai, masih beberapa harus diklarifikasi, sesuaii dengan ketentuan diatas, yaitu:

  1. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 Pasal 23, Apakah  KPU Provinsi pernah menyurat kepada Bupati Paniai dan DPRD Paniai untuk mengusulkan nama sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3, dan jika ada usulan DPRD Paniai apakah sudah ditetapkan melakui siding paripurna
  2. Apakah Bupati Paniai dan DPRD Paniai tidak mengajukan usulan nama-nama calon Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, sehingga
  3. Jika ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 23, tidak diatur lagi atau ditiadakan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU maka tanpa melibatkan Bupati dan DPRD keseluruhan Tim Seleksi di usulkan dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua; 
  4.  KPU Provinsi Papua harus juga harus menjelaskan dasar penetapan dan keterwakilam unsur dari 5 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Paniai, kelima Anggota itu siapa dari unsure apa,  (Akademisi pada PT Setempat, Keterwakilan Profesional, Masyarakat)


KESIMPULAN
Jika tahapan yang ditentukan dalam kedua UU ini dengan Pedoman KPU tentang pengusulan dan penetapan Tim Seleksi sama maka, KPU Provinsi Papua diduga tidak konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diduga KPU Provinsi Papua telah menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan yang tidak dapat dipahani, contoh kasus di paniai, mayoritas Tim Seleksi berasal dari satu daerah, sehingga diduga penentuannya dipengaruhi dengan semangat Nepotisme yang tinggi untuk kepentingan yang tidak dapat dipahami dengan akal sehat.
Namun jika terdapat pengaturan yang berbeda menurut UU maka, KPU Provinsi Papua perlu menjelaskan tentang keterwakilan unsur, karena Tim Seleksi yang dipilih juga diduga tidak mewakili dua unsure yang ditentukan khususnya (Akademisi dan Profesional) namun hanya memenuhi satu unsure yaitu masyarakat.
Dikhawatirkan kedepan KPU Provinsi Papua akan mengkomersilkan tahapan-tahapan untuk mencari dan menumpuk kekayaan melalui sebuah sandiwara penetapan tim seleksi dan penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota

SARAN
Diharapkan KPU Provinsi Papua dapat konsisten melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jauh dari KOLUSI DAN NEPOTISME.
 dalam rangka menegakan peraturan peundang-undangan tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011.

KESIMPULAN
Hasil dari Seleksi Calon KPU Paniai, telah dirasakan, banyak pihak yang kecewa tapi ada pihak yang senang, hal ini sangat terkait dengan kepentingan politik, ada yang dibawah umur tetapi lebih kepada kepentingan politik dan nepotisme, bukan soal kualitas hasil seleksi dan tidak transparan, tidak adanya Peraturan KPU yang mengatur tentang indicator yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang calon, sehingga semua hanya untuk kepentingan politik saja bukan soal kualitas. Wajar jika KPU Prov menjadi sasaran, karena bekerja untuk mengamankan kepntingan.
 Ini fenomena umum, sehingga perlu evaluasi semua masih perlukah KPU, karna KPU hanya akan menjadi pekerjaan yang dikejar-kejar karena ada saat-saat panen yang menghasilkan banyak uang tanpa harus kerja keras, sehingga KPU menjadi rebutan sebagai lahan perbaikan nasib sehingga tidak heran mantan KPU ingin selalu mau menjadi anggota KPU.
DiPapua sebaiknya digagas adanya peraturan yang pengangkatan anggota DPR tidak menggunakan KPU dan perangkatnya melalui fit and propertest yang dilakukan terbuka dalam forum musyawarah masyarakat, agar tidak ada lagi kepentingan politik tetapi yang terjadi adalah penegakan peraturan dan adanya kualitas bukan nepotisme serta adanya kolusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar